Cegah Rugi Triliunan, Kebijakan Validasi IMEI Dimulai 18 April 2020

marketeers article
Elrctronics repair smartphone screen repair

Derasnya penyelundupan ponsel yang terjadi di Indonesia dinilai melumpuhkan ekosistem industri lokal. Hal ini yang dirasakan oleh kalangan industri ponsel lokal. Menurut mereka, hal ini terjadi sejak tiga tahun terakhir.

Sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan mengerahkan kebijakan validasi dari IMEI (International Mobile Equipment Identification). Rencana ini tidak akan mengalami pemunduran waktu meskipun saat ini tengah mewabah pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya COVID-19,” ujar Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian dalam siaran resminya.

Jika ditunda, menurutnya hal ini akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen. Janu juga menyebutkan bahwa penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang tidak terbatas pada ponsel, tetapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Tapi kewajiban ini tidak berperngaruh pada perangkat yang terakses ke jaringan Wi-Fi, karena perangkat semacam ini tidak memiliki IMEI.

Kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI hanyalah HKT, smartphone, komputer genggam, dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun itu adalah barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementerian Perindustrian. Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI sebelum mengaktifkannya. Kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu.

Selain Indonesia, yang menggunakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki. Skema lainnya adalah dengan menggunakan skema black list yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.

Bagi turis dan diaspora

Bagi turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka,tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia ponselnya langsung diblokir. WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, ponselnya tetap dapat digunakan.

Namun ketika diaspora tadi menggunakan smartphone baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan. Meski begitu, mereka tetap bisa mengakses Wi-Fi.

Beda halnya jika ponsel di bawah harga US$ 500. Baik turis maupun diaspora tetap bisa menggunakan SIM Indonesia. Di atas harga itu, mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga, menurut Janu, berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung. Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.

Related