Hingga Akhir Maret 2023, PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 4,08 Triliun

marketeers article
PTPP. (FOTO: Dok PTPP)

PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP), perusahaan pelat merah konstruksi dan investasi mengantongi perolehan kontrak baru mencapai Rp 4,08 triliun hingga akhir Maret 2023. Realisasi itu naik 32,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp 3,09 triliun.

Adapun beberapa proyek yang berhasil diraih oleh perseroan sampai Maret 2023, antara lain proyek Gedung Kemensesneg IKN sebesar Rp 835 miliar, proyek East Port Lamongan Phase 1A dan 1B sebesar Rp 767 miliar.

“Dengan total perolehan kontrak baru di kuartal pertama tahun 2023 ini, perseroan masih optimis dapat mencapai perolehan kontrak baru sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh manajemen,” kata Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PTPP dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Akhir November, PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 27,49 Triliun

Sampai dengan Maret 2023, kontrak baru dari pemerintah mendominasi perolehan kontrak baru PTPP dengan kontribusi sebesar 64%, disusul oleh swasta 36%, dan BUMN (SOE) 12%. Komposisi perolehan proyek tersebut terdiri atas induk sebesar 85,53% dan anak usaha 14,47%.

Selanjutnya, berdasarkan lini bisnis perusahaan, komposisi perolehan kontrak baru perusahaan terdiri atas lini bisnis Gedung sebesar 50%, pelabuhan 20,35%, jalan dan jembatan 17,07%, irigasi 6,04%, bendungan 3,33%, industri 2,38%, dan minyak dan gas bumi 0,83%.

Bakhtiyar menambahkan dalam rangka memenuhi peraturan pasar modal dan undang-undangan perseroan terbatas, perseroan akan melaksanakan kewajiban tahunannya, yaitu pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 (RUPS Tahunan) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 12 April 2023. Dalam RUPS Tahunan tersebut, perseroan akan memaparkan sembilan mata acara dimana salah satunya terdapat mata acara terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

BACA JUGA: Hingga Oktober, PTPP Kantongi Kontrak Baru Sebesar Rp 21,82 Triliun

Dalam mata acara tersebut, perseroan akan melakukan pengurangan kegiatan usaha, yaitu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46634 yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu; beserta Kode KBLI 46610 yang terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk yang berhubungan dengan itu (YBDI). Perubahan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP yang mana kegiatan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan.

Mata acara terkait Perubahan Anggaran Dasar membutuhkan kuorum kehadiran pemegang saham sebesar 2/3 atau 66,67%.

“Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, perseroan masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh Pemerintah dan BUMN,” tuturnya.

Related