Hingga November 2021, Satgas Waspada Investasi Tutup 3.734 Pinjol Ilegal

marketeers article
The computer and online security concept

Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga November 2021 telah menutup sebanyak 3.734 pinjaman online (pinjol) yang tak berizin. Penutupan perusahaan itu dibarengi oleh pemblokiran website agar masyarakat tak dapat mengkases layanan keuangan ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, terbaru ada sebanyak 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di smartphone dan di website yang bisa merugikan masyarakat. Untuk itu, semua orang diminta agar waspada ketika membutuhkan dana yang mendesak.

“Kami mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian. Kami juga akan terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujar Tongam melalui keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai langkah antisipasi, SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Hingga saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. “Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tongam mengungkapkan, selain marak pinjol ilegal sekarang juga banyak ditemui penawaran perdagangan aset kripto yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Tak hanya itu, SWI telah menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. “Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” pungkasnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related