Hingga Oktober 2021, Produksi Batubara Nasional Tembus 512 Juta Ton

marketeers article
Large quarry dump truck. Loading the rock in dumper. Loading coal into body truck. Production useful minerals. Mining truck mining machinery, to transport coal from open-pit excavator work.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan hingga Oktober 2021 produksi batubara nasional telah mencapai 512 juta ton. Jumlah ini setara dengan 82% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan, pada periode tersebut tingkat realisasi Domestic Market Obligation (DMO) batubara bagi industri maupun perusahaan tambang baru sebesar 110 juta ton. “Konsumsi batubara dalam negeri selama ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat produksi batubara nasional. Di samping itu, tidak semua badan usaha pertambangan memiliki kesempatan kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri,” kata Ridwan melalui keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, untuk mengatasi minimnya konsumsi dalam negeri dan dan besarnya produksi pemerintah tengah mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility). Langkah ini disebut untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban DMO batubara bagi industri maupun perusahaan tambang.

“Perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM. Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%,” kata Ridwan.

Kebijakan DMO, lanjut Ridwan, tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batubara yang diproduksi oleh badan usaha pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik. Untuk itu, ia mendorong  PLN atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara (coal blending facility) yang dikelola BUMN atau swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batubara agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

Usulan lainnya adalah dengan membuat skema pengenaan dana kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. “Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty,” pungkasnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related