Hingga September 2023, Penjualan Motor Listrik Capai 4,7 Juta Unit

marketeers article
Ilustrasi motor listrik. Sumber gambar: 123rf.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan pada periode Januari hingga September 2023 penjualan domestik motor listrik mencapai 4,7 juta unit. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang mencapai 3,6 juta unit.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menuturkan pada tahun 2022 total penjualan domestik mencapai 5,2 juta unit. Kemudian, ekspornya sebanyak 743.000 completely built up (CBU).

BACA JUGA: United E-Motor Sediakan 100 Unit Motor Listrik untuk Hypermart

“Target penjualan domestik sepeda motor di akhir tahun 2023 sebesar 6,1 juta unit. Kami juga mendorong agar ekspornya paling tidak dapat menyamai angka tahun 2022, terlepas sedang lemahnya daya beli pasar global. Dengan ekspor yang tinggi, kita dapat menunjukkan bahwa sektor otomotif berkontribusi menjadi pahlawan devisa pada neraca perdagangan Indonesia,” kata Agus melalui keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, untuk mengejar target tersebut saat ini pengembangan ekosistem kendaraan listrik terus dilakukan. Untuk bermotor listrik roda dua, di Indonesia telah tercipta suatu ekosistem yang didukung oleh 48 perusahaan sepeda motor listrik dengan kapasitas produksi sebesar 1,427 juta unit per tahun.

BACA JUGA: United E-Motor Optimistis Industri Motor Listrik Bisa Melaju Pesat

“Kami terus melakukan akselerasi pembentukan ekosistem electric vehicle (EV) melalui evaluasi dan berbagai terobosan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan industri dalam pemenuhan komitmen pemerintah untuk menurunkan gas emisi,” ujarnya.

Berdasarkan data registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sampai dengan Bulan September 2023, telah terdaftar sepeda motor listrik sejumlah 66.978 unit. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin adalah melalui program Bantuan Pemerintah untuk Pembelian KBLBB Roda Dua.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 juncto nomor 21 Tahun 2023, pemerintah memberikan bantuan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta tiap pembelian satu unit KBLBB roda dua yang memiliki TKDN minimal 40%.

“Bantuan ini bisa didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK), dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik,” kata Agus.

Agus menambahkan saat ini telah terdaftar 16 perusahaan industri KBLBB roda dua yang menjadi peserta program, dengan 38 model yang telah masuk ke dalam platform penyaluran program bantuan. Hingga 20 Oktober 2023, bantuan telah diterima oleh lebih dari 7.500 penerima manfaat.

“Diharapkan ke depannya semakin banyak masyarakat yang menjadi penerima manfaat program tersebut, sehingga target peningkatan ekosistem KBLBB roda dua yang sejalan dengan komitmen penurunan emisi karbon di Indonesia dapat tercapai,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related