Hingga September, Penyaluran Dana Fintech Melonjak 104,3%

marketeers article
Fintech (financial technology) concept. Business person with tablet and fintech illustration.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga September 2021 penyaluran dana melalui pembiayaan berbasis teknologi (fintech) melonjak 104,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). Jumlah tersebut diperkirakan bakal terus meningkat seiring dengan naiknya permintaan.

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum menjelaskan, dari sisi outstanding, pinjaman juga mengalami peningkatan. Tercatat, ada peningkatan sebesar 116,18% (yoy) atau setara dengan Rp 27,48 triliun.

“Data September 2021 menunjukka  akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif,” kata Maksum melalui keterangan resmi OJK, Selasa (9/11/2021).

Dia bilang, peningkatan penyaluran dana dilakukan oleh 104 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian, ada pula 101 fintech lending yang berizin dan tiga yang masih berstatus terdaftar.

Dengan pertumbuhan yang begitu pesat, Maksum optimistis penyaluran dana melalui fintech dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pasalnya, masih ada 92 juta orang yang belum memiliki rekening di bank (unbanked) pada tahun 2019. Sedangkan masyarakat yang punya rekening namun belum bisa memanfaatkan jasa keuangan seperti investasi, kredit, dan asuransi, mencapai 47 juta orang.

“Perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Maksum mengatakan, pesatnya pertumbuhan industri fintech harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini sangat meresahkan.

“Keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan fintech sedang banyak disorot belakangan ini. Presiden Jokowi meminta kolaborasi banyak pihak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga fintech ilegal,” pungkasnya.

Editor: Sigit Kurniawan

Related