Hutama Karya Bakal Sesuaikan Tarif Tol, Ini Penjelasannya

marketeers article
Ilustrasi jalan tol yang dikelola Hutama Karya. Sumber gambar: dokumentasi Kementerian BUMN.

PT Hutama Karya (Persero) (HK) berencana melakukan penyesuaian tarif empat ruas tol yang dikelola pada tahun 2024. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kualitas layanan dan keamanan yang lebih baik bagi pengguna.

Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya menuturkan beberapa ruas tol yang akan disesuaikan tarifnya, yakni Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, dan Tol Sigli-Banda Aceh.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Tol Pamulang-Bogor, Investasi Tembus Rp 4 Triliun

Tak hanya itu, beberapa ruas tol yang baru yang dioperasikan tahun 2023 oleh Hutama Karya, seperti Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 dan 6 dari Blang Bintang menuju Baitussalam, Tol Binjai-Langsa Seksi 2 dari Stabat menuju Kuala Bingai, Tol Indralaya-Prabumulih, dan Tol Indrapura-Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar. Nantinya dilakukan penyesuaian tariff.

Adapun ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini, yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 dan 6 sejak bulan Juni 2023 atau telah lebih dari tujuh bulan dioperasikan tanpa tarif.

BACA JUGA: Tahun Baru 2024, Arus Lalin Tol Astra Infra Naik 28%

“Secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan dapat mendapatkan perizinan mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, sehingga kami berharap dapat terlaksana sesuai target,” kata Tjahjo melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, sebelum jalan tol diizinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif, dilakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu. Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi COVID-19, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu.

Tjahjo menyebut perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.

“Harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di mana selama beroperasi tanpa tarif, operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga surat keputusan (SK) Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik menilai penyesuaian tarif memang sudah seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan. Penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi.

Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.

“Sebenarnya memang penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ke tahun juga pastinya memengaruhi harga maintenance dari jalan tol, sehingga kenaikan dua tahun sekali nampaknya dirasa cukup. Terlebih lagi, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut,” kata Agus.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS