ICC Perkuat Posisi Arbitrase Global Lewat Hari Arbitrase ICC Indonesia Ke-6

marketeers article
ICC Perkuat Posisi Arbitrase Global Lewat Hari Arbitrase ICC Indonesia Ke-6. (ICC)

Kamar Dagang Internasional (ICC) menggelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta. Sebagai salah satu organisasi bisnis dunia, ICC berkomitmen untuk mempromosikan perdagangan lintas batas serta akses keadilan dan supremasi hukum.

Dengan Indonesia yang terus berkembang sebagai kekuatan ekonomi utama, ICC menilai pentingnya arbitrase sebagai metode utama penyelesaian sengketa, baik domestik maupun internasional.

BACA JUGA: 7th ICCOMAC: Melihat Kembali Integrasi Teknologi Digital dengan Komunikasi Dasar

Konferensi tahunan ini mengumpulkan para profesional dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara dan Pasifik, membahas tren dan isu-isu utama dalam arbitrase internasional dengan fokus pada konteks lokal.

I Gusti Agung Sumanantha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia membahas tentang perkembangan terbaru dalam kerangka hukum arbitrase di Indonesia. Sumanantha menjelaskan pendekatan Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, termasuk penegakan dan pembatalan putusan.

BACA JUGA: Comeback Daniel Ricciardo di Formula 1 Bersama AlphaTauri

Claudia Salomon, Presiden ICC Court menekankan kepercayaan yang diberikan oleh pihak-pihak dalam arbitrase ICC dan perjalanan panjangnya selama 100 tahun.

“Kepercayaan yang telah diberikan kepada ICC mencerminkan kekuatan sistem arbitrase kami yang telah teruji waktu,” kata Claudia dalam laporannya, Kamis (5/9/2024).

Pada tahun 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dan 1.766 kasus yang melibatkan pihak dari 141 negara. Sekitar 25% dari kasus-kasus ini berasal dari wilayah Asia Pasifik, menunjukkan peran penting ICC dalam mendukung arbitrase global.

Melalui Hari Arbitrase ICC Indonesia, ICC terus memperkuat posisinya dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa internasional. Sekadar informasi, ICC Indonesia adalah Komite Nasional dengan Statuta Organisasi yang disusun mengacu pada Konstitusi ICC dan KADIN Indonesia, berperan sebagai perwakilan Republik Indonesia di ICC serta koordinator keanggotaan untuk perusahaan dan praktisi bisnis Indonesia.

Salah satu tujuan ICC Indonesia adalah berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan perdagangan internasional dengan negara-negara asing tempat pembeli berasal. Sebagai bagian penting dari perannya sebagai penghubung perdagangan internasional, ICC Indonesia telah berhasil menerbitkan UCP 600 dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang tersedia bagi anggotanya.

Menyusul pencapaian ini, ICC Indonesia mengadakan kelas tutorial pertama untuk sertifikasi CDCS pada tahun 2007, serta serangkaian lokakarya yang membahas Pembiayaan Perdagangan Internasional.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS