IdEA Dukung Pengesahan RPP E-Commerce

marketeers article

E-commerce menjadi industri yang semakin dikenal masyarakat di Indonesia. Meski ikut mendorong perekonomian nasional, pemerintah masih punya pekerjaan rumah karena berbagai masalah. Mulai dari kecepatan internet, pendanaan, pengelolaan proses data, pajak dan perlindungan data pribadi. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah membuat aturan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce. Rancangan tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce) 2017-2019 dan mengacu pada data yang dimuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

“RPP ini bakal fokus mengatur e-commerce sebagai media dalam perdagangan secara elektronik serta melindungi semua pemangku kepentingan di dalam industri e-commerce ini. Karena itu, kriteria mengenai barang-barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce sebenarnya tidak diatur di dalam PP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), melainkan mengikuti ketentuan yang ada,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti.

RPP e-commerce memuat 19 bab dan 82 pasal dengan tiga pokok bahasan berbeda. Dalam aturan tersebut pemerintah akan memprioritaskan produk dalam negeri. Akan tetapi, masih minimnya jumlah produk buatan dalam negeri di e-commerce membuat pemerintah tidak menetapkan berapa besaran presentase kewajiban jumlah produk yang harus dijual.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung turut mendukung terkait hadirnya RPP e-commerce. Ia berharap bahwa RPP dapat mendorong kesetaraan antara pemain lokal dengan pemain asing dalam perkembangan industri e-commerce di Indonesia.

RPP e-commerce sudah dikaji sejak tahun 2015. Namun, karena adanya perkembangan aturan dari World Trade Organization (WTO) dan sejumlah usulan baru yang menyangkut beberapa isu strategis seperti transaksi cross-border e-commerce, perlindungan data, isu penguatan UMKM dan produk lokal, ketentuan mengenai barang, dan jasa digital serta soal keuangan digital, sampai saat ini RPP masih belum bisa diberlakukan.

Perkembangan terakhir mengabarkan bahwa RPP e-commerce sudah mengalami penyelesaian proses oleh Kementerian Perdagangan. Kini, RPP tersebut sedang berada di Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut pengesahannya.

Editor: Sigit Kurniawan

Related