IFG dan JAMDATUN Bersinergi, Tingkatkan Pemahaman Pasar Modal

marketeers article

Antusiasme masyarakat terhadap investasi pasar modal mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Indonesia Financial Group (IFG) melalui IFG Corporate University bersama anak usaha PT Bahana Sekuritas serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menggelar diskusi peningkatan pemahaman risiko pasar modal yang bertajuk Pengenalan Transaksi Pasar Modal di Indonesia.  IFG merupakan  holding BUMN asuransi dan pinjaman pasar modal dan investasi,

“Kerjasama dalam sosialisasi sekaligus edukasi mengenai ekosistem dan transaksi di pasar modal ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerjasama antapihak serta Jaksa Pengacara Negara di seluruh Indonesia. Dengan demikian, akan tercipta sinergi positif dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi,” kata Rizal Ariansyah, Direktur Keuangan dan Uumu IFG.

Melihat perkembangan pada tahun 2021, pertumbuhan investor pasar modal alami peningkatan tertinggi sepanjang sejarah yang mencapai hingga 10% dibanding tahun sebelumnya, yakni menjadi 3,6 juta investor dengan frekuensi transaksi harian mencapai 1,3 juta. Hal ini mendorong pentingnya untuk memperdalam kembali risiko-risiko apa saja yang perlu diantisipasi, termasuk oleh pihak kejaksaan.

Saat ini, mayoritas investor pasar modal didominasi oleh kelompok usia muda. Bahkan 39% di antaranya berusia 18 hingga 25 tahun. Kelompok investor ini cenderung mengenal pasar modal melalui media sosial. Hasilnya, banyak investor-investor muda yang tidak memiliki pemahaman menyeluruh dan terpapar pada risiko yang lebih besar. Merespons adanya peningkatan risiko sektor keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menginisiasikan penegakan hukum korporasi sektor keuangan dengan membentuk metode audit hukum untuk korporasi sesuai standar internasional.

“Dari sisi Jaksa Pengacara Negara (JPN), saat ini telah dibentuk metode audit hukum terkait dengan korporasi yang mengadopsi metode audit keuangan sesuai standar internasional. Bisa dibilang, metode ini menjadi pedoman bagi pihak JPN dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap korporasi dari sisi hukum,” ujar Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Program edukasi guna peningkatan kompetensi JPN merupakan langkah strategis Jamdatun dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum dan pendampingan JPN terkait aspek hukum pasar modal. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan seri berikutnya mengenai sejumlah aspek lainnya dalam pasar modal. 

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related