Ikut Kebijakan BI, Batas Nilai Saldo dan Transaksi DANA Premium Naik

marketeers article
Ilustrasi penggunaan aplikasi dompet digital DANA. (FOTO: DANA Indonesia)

DANA Indonesia mengumumkan batas nilai saldo dan nilai transaksi pengguna premium resmi naik sejak Rabu (6/7/2022). Keputusan ini sebagai langkah menyelaraskan aturan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penyimpanan saldo berupa uang elektronik. Begitu juga pengaturan transaksi uang elektronik registered oleh pengguna di Indonesia.

Usai keputusan ini, DANA berharap pengguna akun premium dapat memanfaatkan saldo dan batas transaksi yang sudah naik untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Terlebih dalam data terbaru BI, terdapat tren peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital. Nilai transaksi uang elektronik tercatat tumbuh hingga 42,06% pada kuartal I 2022 dibandingkan kurun waktu serupa tahun lalu.

“Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sekaligus mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yan g inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai,” kata Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, melalui keterangan resmi yang diterima Marketeers.

Pengguna DANA Premium sudah dapat menikmati batas nilai saldo yang sudah resmi naik menjadi Rp 20 juta, dari limit sebelumnya yakni Rp 10 juta. Adapun batasan transaksi bulanan uang elektronik bagi pengguna DANA Premium kini mencapai Rp 40 juta. Sebelumnya mereka hanya boleh melakukan transaksi kumulatif per bulan melalui aplikasi dompet digitalnya sebesar Rp 20 juta.

Seiring adanya peningkatan batas saldo dan limit transaksi bulanan, DANA Indonesia juga berkomitmen mengimbangi keputusan tersebut dari aspek keamanan. Begitu juga dari sisi kemudahan maupun kenyamanan bagi pengguna dompet digital DANA Indonesia, terlebih pemilik akun premium. Implementasi kebijakan baru ini juga akan disampaikan melalui edukasi di berbagai kanal komunikasi.

Bagi pengguna DANA yang ingin memanfaatkan batas saldo dan transaksi yang sudah naik, mereka bisa beralih ke fitur premium dengan cara mudah. Pengguna cukup melakukan verifikasi akun dalam menu yang sudah disediakan pada halaman utama atau profil mereka. Kemudian mereka mengambil foto KTP dan verifikasi wajah, kemudian memasukkan nomor identitas tersebut. Maka pengguna tinggal menunggu selesainya proses verifikasi hingga akun mereka berganti status menjadi Premium.

Adapun perluasan penggunaan pembayaran dengan uang elektronik, salah satunya melalui aplikasi DANA, juga berpengaruh dalam upaya digitalisasi UKM. Kemudahan pembayaran nontunai melalui QRIS juga sudah dirasakan oleh UKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya mencapai lebih dari 500 ribu unit usaha. Seluruh mitra DANA Bisnis itu disebut mengalami kenaikan transaksi hingga 35%.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related