IMI: Tren Elektrifikasi Jadi Peluang bagi Para Modifikator

marketeers article
IMI: Tren Elektrifikasi Jadi Peluang bagi Para Modifikator. (FOTO: Marketeers/Vedhit)

Ikatan Motor Indonesia (IMI) menilai tren elektrifikasi merupakan peluang emas bagi para builder atau modifikator di Indonesia. Menurut Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobilitas, era kendaraan listrik yang sedang merajalela membuka peluang baru yang jauh lebih besar bagi para pengrajin lokal.

“Saya percaya bahwa sumber daya manusia (SDM) Indonesia memiliki potensi besar untuk bersaing di panggung global dalam industri otomotif, asalkan mereka diberikan perhatian dan fasilitas yang memadai,” kata Rifat di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, Jumat (23/2/2024).

Selain itu, Rifat menekankan bahwa kemampuan luar biasa orang Indonesia dalam membangun struktur monumental seperti candi juga menunjukkan bahwa hal yang sama bisa terjadi dalam industri otomotif di masa depan.

Adapun, peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 menjadi tonggak penting bagi para modifikator. Aturan tersebut memberikan kerangka hukum yang memadai bagi modifikator untuk berkarya dan menyalurkan kreativitas melalui kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Cartens Hadirkan Paket Modifikasi Audio Khusus Mobil Listrik

Meski demikian, para modifikator diingatkan untuk memperhatikan berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam regulasi tersebut. Ini termasuk hal-hal seperti jarak sumbu, konstruksi, merek dan tipe mesin, serta material kendaraan.

Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan menekankan bahwa aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2023 sudah sangat jelas dan harus dipatuhi secara saksama.

“Meskipun terdapat regulasi yang mengatur kustomisasi kendaraan bermotor, tidak semua kendaraan hasil modifikasi dapat dengan mudah beredar di jalan raya,” ujar Yusuf.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut harus melewati proses uji tipe kostumisasi kendaraan dari Kementerian Perhubungan, untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku sebelum dapat digunakan secara legal.

BACA JUGA: Tekan Polusi Udara, Pertamina dan KLHK Uji Coba Modifikasi Cuaca Mikro

Dengan demikian, meskipun era kendaraan listrik membawa peluang besar bagi para modifikator, tetap diperlukan ketaatan terhadap regulasi. Serta standar yang berlaku untuk memastikan bahwa kendaraan hasil modifikasi, dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related