Indodana Kantongi Izin Usaha dari OJK

marketeers article
Man use smart phone and holding credit card with shopping online. Online payment concept.

Pada bulan Mei lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak delapan platform fintech lending yang lolos perizinan usaha. Salah satunya adalah PT Artha Dana Teknologi melalui merek Indodana. Peresmian izin usaha ini dilakukan pada Rabu (03/06/2020) berdasarkan surat OJK nomor KEP-15/D.05/2020). Sebelumnya, Indodana berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 20 Maret 2018.

Ronny Wijaya, Direktur Utama Indodana mengatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengantongi izin usaha ini. Di antaranya adalah penerapan keamanan sistem informasi bersertifikat ISO 27001. Sistem keamanan ini merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.

“Keamanan sistem diwajibkan untuk memberikan asuransi bahwa layanan keuanagan Indodana memiliki sistem trasaksi yang aman, sehingga mitra merchant tidak perlu khawatir tentang penyalahgunaan dana yang kami kelola,” jelas Ronny.

Lebih lanjut, Indodana telah memiliki sejumlah rencana perkuatan bisnis setelah mengantongi izin usaha ini. Di antaranya adalah menyasar masyarakat underbanked agar mendapatkan layanan keuangan yang mudah, cepat, dan aman. Tidak hanya itu, Indodana juga memperkenalkan layanan paylater. Layanan ini menawarkan kredit belanja kepada masyarakat.

“Melalui paylater, pengguna Indodana dapat berbelanja hingga Rp 10 juta di mitra merchant online dengan syarat yang mudah dan aman,” imbuh Ronny.

Indodana juga menargetkan pengembangan pinjaman produktif yang akan menyasar sektor UMKM dan meningkatkan inklusi keuangan. Target-target ini, kata Wijaya, menjadi cara Indodana untuk mengekspaksi pasar keuangan digital yang lebih luas. Tidak hanya untuk pasar perorangan, tapi juga sektor-sektor usaha.

Hingga kini, sudah ada 33 fintech pinjaman online yang mengantongi izin usaha dari OJK dari 161 perusahaan berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI). Secara industri, data OJK per bulan Maret 2020 mengatakan bahwa akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% jadi Rp 102,53 triliun dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2019.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related