Industri Fintech Terancam Batas Bawah Modal Awal

marketeers article
Fintech (financial technology) concept. Business person with tablet and fintech illustration.

Pemerintah berencana menaikkan modal awal bagi para pangusaha yang ingin membentuk perusahaan financial technology (fintech) dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 10 miliar. Hal ini berpotensi mengacam pertumbuhan industri fintech yang saat ini begitu pesat.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menuturkan, meskipun tujuan pemerintah baik, yaitu untuk menekan tingkat gagal bayar penyelenggara pembiayaan, namun menurutnya juga perlu dilihat dimensi lainnya. Sehingga, kebijakan tersebut perlu dilakukan kajian ulang secara lebih mendalam.

“Pemerintah juga perlu melihat faktor lain untuk mengukur kinerja fintech. Selain permasalahan modal, ada juga permasalahan risiko di panyaluran,” kata Thomas dalam pernyataan pers, dikutip Sabtu (28/1/2022).

Menurut dia, selama ini fintech melengkapi peran lembaga keuangan formal yang belum mampu menjangkau masyarakat secara luas. Artinya industri tersebut cukup membantu memperluas jangkauan layanan finansial.

Sehingga, kata Thomas, jangan sampai penambahan standar permodalan ini berdampak negatif pada usaha untuk meningkatkan tingkat inklusi keuangan nasional. Dia menjelaskan, standar permodalan tersebut akan berlaku bagi pemain-pemain baru yang akan mengajukan izin saat moratorium sudah dicabut.

Sementara itu, fintech yang sudah mendapatkan izin akan dikenakan ketentuan minimum ekuitas secara bertahap selama jangka waktu tertentu. Maka itu, kalau tujuan utama dari dinaikkannya modal minimum perusahaan fintech adalah untuk mengurangi risiko kegagalan, maka perlu dilihat dulu apa yang membuat mereka gagal.

Sebenarnya selain masalah modal ada beberapa masalah lain yang menyebabkan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Salah satunya adalah terkait dengan credit scoring, yang menurutnya masih butuh peningkatan mutu.

Adapun credit scoring adalah sistem yang digunakan untuk menilai kelayakan seseorang, seperti profilnya, riwayat pinjaman, tanggungan dan penghasilan, saat dia mengajukan pinjaman. Beberapa kriteria inilah yang akan mendapatkan penilaian apakah pengajuan pinjamannya layak atau tidak.

“Sistem credit scoring di Indonesia belum cukup kuat dan komprehensif sehingga perusahaan P2P lending dan investor retail dihadapkan pada risiko yang besar ketika menyalurkan dana ke peminjam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan, selain persoalan di atas, hal yang juga perlu diperhatikan adalah terkait trust issue dari peminjam. Beberapa platform P2P lending kesulitan mencari peminjam untuk menyalurkan dananya karena maraknya pemberitaan negatif tentang pinjaman online, sehingga beberapa konsumen cenderung enggan untuk mengambil pinjaman secara online.

“Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan fintech lewat kebijakan yang fokus untuk menahan laju tingkat risiko kredit bermasalah dan mendukung perluasan akses kredit dan pembiayaan karena fintech berperan penting dalam percepatan inklusi keuangan,” pungkasnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related