Industri Hijau Bakal Dapat Intensif Fiskal

marketeers article
90914112 ecology energy solution. power to gas concept. hydrogen energy storage with renewable energy sources photovoltaic and wind turbine power plant in a fresh nature. 3d rendering.

Upaya penerapan circular economy di Indonesia kian menemukan titik cerah. Para pemain industri yang menerapkan konsep ini (industri hijau) kemungkinan besar bakal menerima intensif fikal.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi.

“Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di Indonesia, saat ini Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau. Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menyebutkan, pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal,” ungkap Doddy di Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Sebuah perusahaan industri dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Alhasil, pemain industri tersebut mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH), perusahaan akan diberikan Sertifkat Industri Hijau yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). SIH yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian berisikan kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.

Misalnya, tentang pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku, konsumsi peggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, mendorong kegiatan reducereuse, dan recycle.

Kemudian, mendorong penggunaan energi terbarukan, serta mengatur batasan tingkat kesempurnaan kinerja peralatan produksi melalui penghitungan Overall Equipment Effectiveness (OEE).

Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak 2017-2019, terdapat 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut. Tahun ini, Kemenperin akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan kembali memberikan anggara untuk 2021.

“Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis (BCA) dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau,” imbuh Doddy.

Related