Industri Otomotif Peroleh Kemudahan Ekspor

marketeers article

Industri otomotif di Indonesia tengah dipacu untuk gencar melakukan ekspor guna turut memperbaiki neraca perdagangan nasional. Sasarannya, Indonesia diharapkan menjadi basis produksi kendaraan bermotor baik internal combustion engine (ICE) maupun electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik maupun ekspor.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) ekspor mobil utuh (completely built up/CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44% menjadi 264.553 unit dibanding tahun sebelumnya. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diperkirakan terus naik seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku mulai 1 Februari 2019.

Dalam regulasi yang baru ditegaskan, Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

“Penyederhanaan aturan itu diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain kurasi data lebih terjamin karena proses bisnis dilakukan secara otomasi melalui integrasi data antara perusahaan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta Ditjen Bea dan Cukai,” ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartaro di Jakarta, Selasa (12/02/2019).

Selanjutnya, menurunkan average stock level sebesar 36%, sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan di Gudang Eksportir. Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses grouping dan finalquality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

Benefit lainnya, menurunkan biaya trucking karena kebutuhan truk untuk transportasi turun sebesar 19% per tahun sehingga logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Kemudian, menurunkan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi sebesar Rp600 ribu per unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp150ribu per unit.

“Kami menyambut baik regulasi tersebut, karena ekspor otomotif diberikan kemudahan. Ini sangat berarti untuk industri kita yang sedang bersaing dengan negara lain. Selain itu, ini membuktikan bahwa ekspor kita tidak hanya komoditas,” tutur Menperin.

Menurutnya, industri otomotif merupakan sektor quick yielding atau cepat menghasilkan untuk devisa melalui peningkatan ekspor. Sebab, struktur manufakturnya sudah dalam, mulai dari industri baja, kimia, kaca, hingga ban. Bahkan, kepercayaan dunia internasional terhadap produk otomotif nasional sudah tinggi.

“Daya saing industri otomotif kita juga didukung dengan jumlah tenaga kerja dan sektor jasa terkaitnya yang cukup banyak. Tahun kemarin, ekspor mobil CBU sudah lebih dari 264 ribu unit, dan yang bentuk CKD sekitar 82 ribu unit, sehingga total melampaui 346 ribu unit dengan nilai USD4 miliar dan tambahan dari ekspor komponen otomotif senilai US$2,6 miliar,” ungkap Airlangga.

Indonesia dinilai akan menjadi hub bagi manufaktur industri otomotif, yang kini sedang bersaing dengan India. “Kita punya Detroitnya Indonesia di Bekasi, Karawang dan Purwakarta, di mana strukturnya sudah dalam mulai tier satu, dua, sampai tiga. Selain itu, investasi industri otomotif juga akan terus bertambah,” imbuhnya.

Related