Ingat, Restrukturisasi Kredit Hanyalah Pil Penenang Sementara

marketeers article
Book bank, credit cards, the calculator, a ball pen.

ICSB Indonesia kembali membahas mengenai pengelolaan keuangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pandemi COVID-19 menyebabkan guncangan besar bagi para pelaku UKM.

“ICSB Indonesia menyadari bahwa kondisi UKM saat ini sangat memprihatinkan. Dalam skala besar, terpuruknya UKM, yang merupakan salah satu roda penggerak perekonomian nasional, dapat menjadi katalis bagi resesi ekonomi di Indonesia,” ujar Jacky Mussry, Presiden ICSB Indonesia, Senin (18/05/2020).

Pemerintah telah mengeluarkan stimulus sebesar Rp 150 triliun sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya bagi UKM. Pemerintah bahkan telah memiliki lima skema dalam pemulihan UKM.

Pertama, bantuan sosial dari pemerintah. Kedua, insentif perpajakan. Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UKM. Keempat, perluasan pembiayaa. Terakhir, menugaskan lembaga-lembaga pemerintah sebagai penyangga ekosistem UKM dan offtaker (penyerap) hasil produksi.

Skema pemulihan tersebut pun diharapkan dapat membantu para pengusaha UKM untuk bertahan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya, baik selama maupun setelah pandemi berakhir.

Restrukturisasi kredit bagi UKM kemudian menjadi pilihan bagi para pelaku untuk mempertahankan bisnisnya. Namun, di sisi lain restrukturisasi kredit bagi UKM hanyalah menjadi solusi untuk sementara waktu. Di saat seperti ini, banyak UKM yang tidak mampu bertahan untuk jangka panjang.

“Restrukturisasi kredit hanyalah pil penenang untuk sementara waktu, paling tidak sampai Mei. Meski terdapat keringanan kredit yang diberikan oleh pemerintah, masih banyak pelaku UKM yang mungkin tidak dapat bertahan hingga satu tahun. Untuk itu, UKM harus segera menyelesaikan relaksasi kredit tersebut.” ujar Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Majalah Infobank.

Nilai restrukturisasi kredit UKM terus mengalami kenaikan. Saat ini yang sudah melakukan restrukturisasi kredit mencapai Rp 126 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah (non-peforming loan/NPL) mencapai 2,77%.

Masalah lainnya adalah krisis likuiditas. Banyak sekali UKM yang belum memiliki pengelolaan keuangan yang baik. Hampir pemasukan dari bisnis dicampur dengan keuangan pribadi.

“Tantangan UKM nantinya datang setelah tidak adanya relaksasi kredit bank. Sekarang semuanya pura-pura baik, tetapi sesungguhnya masalah likuiditas menjadi isu yang sesungguhnya. Di saat tidak memiliki pemasukan, pengeluaran tetap terjadi,” kata Eko.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related