Intip Perbedaan THR Lebaran PNS dan Karyawan Swasta

marketeers article
Ilustrasi THR lebaran. (Sumber: 123rf)

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh semua pekerja, baik karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS). Mengenai hal tersebut, pemerintah Indonesia sendiri telah memastikan para pekerja dari instansi pemerintah dan perusahaan swasta akan menerima THR Lebaran.

Hal ini sesuai dengan aturan pemberian THR untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sementara itu, bagi pekerja dari perusahaan swasta peraturannya telah tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Lantas apa yang menjadi perbedaan THR lebaran antara PNS dan karyawan swasta?

1. Waktu Pembayaran THR

Sesuai dengan penjelasan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, pembayaran THR Lebaran untuk pegawai swasta paling lambat diberikan tujuh hari menjelang Hari Raya. Sementara itu, untuk PNS diberikan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA Terbitkan Surat Edaran, Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar Penuh THR

2. Besaran THR

Perbedan selanjutnya terletak pada besaran THR Lebaran yang diterima. Untuk pekerja di perusahaan swasta berstatus karyawan tetap, maka akan mendapatkan satu bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun maka akan dihitung secara proporsional, yakni masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

Selanjutnya, besaran THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Untuk guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50% tunjangan profesi.

3. Siapa yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023, disampaikan persyaratan pekerja/buruh yang berhak menerima THR. Berikut ini ketentuannya:

– Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

– Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

BACA JUGA 53% Orang Akan Membelanjakan THR, Ini Produk yang Dicari

Sementara itu, ASN yang akan diberi THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:

– PNS dan Calon PNS.

– PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

– Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

– Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

– Pejabat negara.

– Pensiunan.

– Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).

– Veteran.

4. Pajak THR

Dalam Pasal 13 mengenai ketentuan pemberian THR PNS, Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Untuk PNS, pajak penghasilan dari tunjangan keagamaan dan gaji ke-13 akan ditanggung pemerintah. 

Sementara itu, THR untuk pekerja swasta akan dibebankan pada pajak sesuai dengan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 khusus Wajib Pajak (WP). Demikianlah, beberapa perbedaan THR lebaran antara PNS dan pekerja di perusahaan swasta.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related