Isuzu dan Kemendag Komunikasikan Digitalisasi Proses Perizinan Impor

marketeers article
Isuzu-Kemendag, Kerja Sama Digitalisasi Proses Perizinan Impor. (FOTO: Marketeers/Vedhit)

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) berkerja sama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai digitalisasi proses perizinan impor di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023.

Menurut Priyo Tri Atmojo, yang menjabat sebagai Ketua Tim Tata Kelola dan Kebijakan Impor di Direktorat Impor, bagian dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sedang melakukan transformasi dalam kebijakan perdagangan.

Transformasi ini menekankan pada deregulasi kebijakan, digitalisasi proses perizinan, serta integrasi sistem perizinan. Tujuan dari transformasi tersebut adalah memberikan kemudahan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Kami senantiasa berusaha untuk mentransformasi pelayanan terkait kebijakan dan peraturan dalam bidang impor dan perizinan usaha. Kami telah melakukan digitalisasi dan integrasi, sehingga para pelaku usaha kini dapat melakukan proses izin melalui perangkat laptop melalui sistem perizinan yang nantinya juga akan secara otomatis terbit,” ujar Priyo di GIIAS 2023, Selasa (15/8/2023).

BACA JUGA: IAMI Hadirkan Lini Produk Lengkap Isuzu di GIIAS 2023

Priyo menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang antara lain berisi Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki peran sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Importir hanya dapat memilih antara NIB yang memiliki peran sebagai API-U atau NIB yang memiliki peran sebagai API-P. NIB yang memiliki peran sebagai API-U hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

NIB yang memiliki peran sebagai API-P hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk keperluan sendiri seperti barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan pendukung proses produksi.

Perizinan Berusaha (PB) dalam bidang impor memiliki bentuk yang mencakup Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Persetujuan Impor (PI).

BACA JUGA: Isuzu mu-X 4×4 Dipilih Jadi Kendaraan Operasional Perhutani

Permohonan PB diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan untuk mengajukan permohonan ini, importir perlu memiliki hak akses yang diperoleh dengan mendaftar melalui SINSW dan mengunggah dokumen-dokumen penting seperti NPWP, NIK, atau NIB dan NPWP.

PB akan diterbitkan dengan tanda tangan digital (Digital Signature) dan mencantumkan kode QR (QR Code) dengan waktu penerbitan maksimal 5 hari kerja (fiktif positif) serta akan dihasilkan melalui Sistem INSW.

PB diterbitkan berdasarkan Neraca Komoditas, namun jika Neraca Komoditas belum ada, PB akan diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan data yang ada.

Setiap importir wajib mengimpor barang dalam kondisi baru. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, Menteri berhak menentukan barang yang diimpor boleh dalam kondisi non-baru.

Importir yang telah memperoleh Perizinan Berusaha di bidang impor wajib menyampaikan laporan impor secara berkala. Barang yang dilarang diekspor dan barang yang dilarang diimpor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Jo.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang memasuki Daerah Pabean. Importir perlu memperhatikan ketentuan peralihan atas komoditas impor yang diatur dalam Kebijakan dan Pengaturan Impor,” tutup Priyo.

Related