Jaga HKI, Blibli Perangi Produk Palsu di Platformnya

marketeers article
14636724 close-up of a keyboard with the enter key replaced with a shopping cart icon. e-commerce concept

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait pelanggaran merek masih marak terjadi di Tanah Air. Hal ini terbukti dari data Mahkamah Agung yang mencatat terdapat 126.675 kasus pelanggaran merek terkait HKI selama tahun 2020.

Berlandaskan alasan ini, Blibli sebagai e-commerce yang mengedepankan orisinalitas dalam tiap produk yang dijualnya, konsisten dalam memerangi peredaran barang palsu. 

“Blibli terus memastikan mitra seller dalam menjaga keaslian juga kredibilitas produk yang dijual secara konsisten. Kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat akan tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan,” ujar SVP Commercial Analytics Blibli Restu Kresnadi.

Selain melakukan pengawasan ketat, Blibli turut meningkatkan literasi mitra atau seller dalam Perjanjian Kerjasama Seller. Melalui Perjanjian Kerjasama Seller, Blibli mengimbau mitra untuk memasarkan dan menjual produk asli dan tidak melanggar HKI. Di samping itu, Blibli turut mengedukasi mitra, khususnya UKM, untuk memanfaatkan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Kami terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli,” tutup Restu.

Upaya lain yang dilakukan Blibli dalam memerangi produk palsu ialah berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Belum lama ini, perusahaan bernuansa biru tersebut melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam deklarasi tersebut terdapat lima poin yang menjadi pernyataan dukungan untuk memerangi peredaran barang palsu. Kelima poin tersebut adalah mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, dan menyediakan mekanisme pengaduan. Perusahaan juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Related