Jaga Stabilitas Keuangan, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Bank

marketeers article
Konferensi pers LPS. (Dok. LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah tekanan eksternal dan dinamika ekonomi global.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025 untuk seluruh simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan rupiah di BPR. TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00%, TBP di BPR menjadi 6,50%, dan TBP valas di bank umum tetap 2,25%.

BACA JUGA: Citibank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 645 Miliar pada Kuartal I

“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam siaran pers kepada Marketeers, Rabu (28/5/2025).

Penurunan TBP juga mempertimbangkan situasi domestik yang masih terjaga namun menghadapi ketidakpastian. Perekonomian Indonesia tumbuh 4,87% secara tahunan pada triwulan I 2025.

Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel sudah memasuki fase normalisasi pasca-Idulfitri. Sementara itu, pasar keuangan mulai mencatatkan arus modal masuk sepanjang Mei 2025.

Hal ini menunjukkan persepsi investor terhadap prospek ekonomi Indonesia masih positif. Stabilitas ini harus terus dijaga melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Kinerja intermediasi perbankan juga turut mendukung kebijakan penurunan TBP. Kredit tumbuh sebesar 8,88% secara tahunan per April 2025.

Pertumbuhan kredit investasi tercatat paling tinggi sebesar 15,2%. Adpaun dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 4,55% dengan kontribusi utama dari giro dan tabungan.

Rasio permodalan perbankan atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di angka 25,43% pada Maret 2025. Ketahanan likuiditas pun cukup kuat dengan rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,23%.

“Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” ujar Purbaya.

Selain itu, risiko kredit pun menunjukkan perbaikan melalui penurunan rasio kredit bermasalah. Rasio Non-Performing Loan (NPL) tercatat 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,92% dari total penyaluran kredit.

Cakupan penjaminan simpanan juga tetap memadai sesuai amanat Undang-Undang LPS. LPS menjamin simpanan sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Per April 2025, 99,94% rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 621,80 juta rekening.

Tingkat cakupan penjaminan ini konsisten di atas standar minimum 90% sesuai regulasi. Angka tersebut juga melebihi panduan internasional dari International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.

LPS juga terus mencermati tren suku bunga pasar (SBP) simpanan bank nasional. Pada Mei 2025, SBP rupiah naik 3 bps menjadi 3,56%.

BACA JUGA: Kontribusi Bank Mandiri dalam Dunia Pemasaran: Dari Transformasi Digital hingga Museum Marketing

Potensi penurunan SBP terbuka usai pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps. Sementara itu, SBP valas lebih fluktuatif dan naik 11 bps menjadi 2,17%.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” tutur Purbaya.

Editor: Ranto Rajagukguk 

Related

award
SPSAwArDS