Jamin Keamanan Mengakses Pembiayaan, Aftech Luncurkan Cekfintech.id

marketeers article
AFPI Laporkan Pinjol Ilegal atas Dugaan Replikasi 28 Fintech Resmi. (FOTO: 123rf)

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) resmi meluncurkan platform cekfintech.id untuk menjamin keamanan masyarakat mengakses pembiayaan. Dengan layanan tersebut, masyarakat tak perlu lagi khawatir jika ingin melakukan transaksi menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending atau biasa disebut aplikasi pinjaman online (pinjol).

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, prioritas bersama regulator dan pelaku industri fintech saat ini adalah pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal. Terutama, bagi mereka yang mencatut nama platform fintech legal di media sosial.

Dia bilang kedua isu tersebut telah menjadi perhatian nasional karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat dan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal. Oleh sebab itu, dalam rangka mendukung upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, maka Aftech menghadirkan situs cekfintech.id.

Menurutnya, produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

“Singkat kata, situs ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut sebelum dalam menggunakan fintech,” ujar Pandu dalam acara Pembukaan Bulan Fintech Nasional (BNF) 2021 dan Grand Launching Cekfintech.id secara virtual, Kamis (11/11/2021).

Sementara itu, Asisten Gubernur atau Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, kehadiran situs cekfintech.id merupakan komitmen asosiasi dalam mendukung upaya memberantas pinjol ilegal. Harapannya melalui layanan itu dapat menjadi barometer masyarakat sebelum melakukan pinjaman online.

Lewat situs ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui pinjol yang berizin, terdaftar, dan resmi di dalam negeri. “Ini manfaat besar untuk masyarakat agar bisa memperoleh informasi akurat dan terpercaya dalam memilih aplikasi pinjol,” kata Filianingsih.

Hingga sekarang perkembangan penyedia layanan fintech dalam tiga tahun terakhir sangat pesat. Peningkatan terbesar bahkan terjadi saat pandemi COVID-19 merebak. Hal itu menjadi bukti bahwa layanan keuangan digital ini diterima oleh masyarakat.

Kendati demikian, perkembangan teknologi finansial tersebut juga diikuti oleh berbagai risiko yang membayanginya. Masalah keamanan data pribadi menjadi sorotan utama. Sebab, banyak pinjol ilegal yang mengakses data pengguna secara serampangan dan digunakan untuk tindakan kejahatan lainnya, bahkan dipakai untuk mengintimidasi pengguna.

Oleh karena itu, menurut Filianingsih, selain terus mengembangkan inovasi dan teknologi layanan produknya, penyelenggara fintech juga perlu melakukan pengembangan teknologi keamanan. Langkah ini untuk memitigasi risiko yang muncul.

“Agar perusahaan fintech sanggup melakukan mitigasi risiko, maka trust dan integrity menjadi hal utama. Saya yakin fintech di Indonesia memiliki ide, kreativitas, maupun talenta yang tinggi. Namun, itu tidak cukup, butuh kecerdikan dan kerja sama,” tuturnya.

Sebagai informasi, per 25 Oktober 2021 telah terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara terperinci, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related