Jangan Salah, Ini Bedanya JKN dengan Jaminan Kecelakaan Kerja

marketeers article
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Gelar Sosialisasi JKN dan Keselataman Kerja (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan)

Bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Indonesia terus digalakkan untuk memiliki dua jaminan yang digelar pemerintah, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). Perlu diketahui, keduanya berbeda, termasuk soal peruntukkannya.

Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa program jaminan sosial keduanya dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial yang dihadirkan kedua entitas ini pun sangatlah banyak, dalam praktiknya tentu masyarakat haruslah tahu bagaimana mekanisme dan penentuan yang tepat ketika mengalami sebuah kejadian yang butuh pelayanan kesehatan.

“Pasalnya, sampai dengan saat ini masih ada peserta JKN khususnya para pekerja yang terdaftar melalui kantornya yang keliru memakai kepesertaannya untuk menjamin kasus kecelakaan kerja,” ucap Herman.

BACA JUGA: Layanan Digital Bawa BPJS Kesehatan Torehkan Capaian Positif di 2021

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Herman pun memaparkan alur penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menjelaskan ketika pertama muncul dugaan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, reaksi diawali dari fasilitas kesehatan yang memberikan informasi kepada peserta dan badan pelayanan jaminan kecelakaan kerja.

Selanjutnya, peserta harus berkoordinasi dengan pemberi kerja agar melakukan pelaporan tahap satu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2023

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi eligibilitas, untuk memastikan peserta tersebut termasuk dalam kecelakaan kerja dan bisa dilakukan penjaminan sesuai dengan ketentuan.

Namun dalam kondisi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja belum mendapatkan penetapan status, maka penjaminan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan statusnya sudah dipastikan, maksimal 30 hari sejak laporan tahap satu diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

“Ketika suatu dugaan penyakit akibat kerja memang terbukti tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, di situlah baru BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya layanan kesehatan peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Herman.

Agar masyarakat terinformasi dan teredukasi dengan baik terkait penggunaan keduanya, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan melakukan berbagai upaya komunikasi. Termasuk, melakukan publikasi media melalui sebuah diskusi media.

“Kami pun mengundang rekan-rekan media untuk ngobrol program terkini JKN. Informasi ini perlu disebarluaskan, agar ke depannya implementasi Program JKN semakin efektif, terutama di Jakarta Selatan,” tutup Herman.

Related