Judi Online Jadi Sorotan Netizen, Kominfo Tutup 15 PSE Gim Judi

marketeers article
Judi Online Jadi Sorotan Netizen, Kominfo Tutup 15 PSE Gim Judi (FOTO:Kominfo)

Judi online menjadi sorotan netizen lantaran kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sementara layanan seperti PayPal dan Steam. Kominfo dinilai abai terhadap eksistensi judi online yang menjamur. Narasi yang berkembang, Kominfo lebih baik memblokir laman judi online, dibanding layanan yang belum mendaftarkan diri.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menerangkan situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny, dalam siaran tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022 yaitu: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” ujar Johnny. 

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutur Johnny.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related