Kado Tahun Baru dari Pemerintah, Kendaraan Listrik Bebas PPN

marketeers article
Kado Tahun Baru dari Pemerintah, Kendaraan Listrik Bebas PPN. (123rf.com)

Ada kabar gembira bagi calon pembeli mobil listrik dan hybrid pada awal tahun 2025. Pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kedua jenis kendaraan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi di Gedung Kementerian Keuangan, akhir Desember 2024 lalu.

BACA JUGA: PMI Manufaktur Ekspansif Sebelum PPN 12% Berlaku

“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, dan kendaraan hybrid akan diberikan. PPN ditanggung pemerintah 100% hingga Juni 2025,” kata Sri Mulyani.

Setelah itu, insentif berkurang menjadi 50% untuk semester kedua tahun ini. Total stimulus yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 265,6 triliun.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, dan mendukung target pengurangan emisi karbon nasional.

Selain itu, insentif tersebut memberikan peluang besar bagi produsen dan konsumen kendaraan listrik di Indonesia, terutama dalam mendorong penurunan harga dan peningkatan daya saing.

Di sisi lain, kendaraan berbahan bakar fosil akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menjelaskan kenaikan PPN ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan PPN menjadi 12% telah direncanakan sejak 2021 dan dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN sebelumnya, dari 10% menjadi 11%, sudah diterapkan sejak April 2022. Dari sisi bisnis, pembebasan PPN ini tidak hanya mengurangi beban biaya pembelian kendaraan listrik, tapi juga meningkatkan daya tarik pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Langkah ini menjadi sinyal positif bagi investor di sektor otomotif hijau. Namun, tantangan tetap ada. Infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) masih perlu diperbanyak untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam mengembangkan industri kendaraan listrik, dan mencapai target nol emisi pada 2060. Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang serius untuk mendukung teknologi ramah lingkungan sambil menjaga stabilitas fiskal.

BACA JUGA: Sederet Dampak Negatif Kenaikan PPN Jadi 12% bagi Masyarakat

Di tengah kenaikan tarif PPN untuk sektor lain, insentif bagi mobil listrik memberikan arah baru bagi perekonomian nasional yang lebih hijau dan berkelanjutan. Bagi masyarakat, keputusan ini menjadi peluang untuk beralih ke mobil listrik dengan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus berkontribusi dalam melestarikan lingkungan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS