Kantongi Izin OJK, Pegadaian Jalankan Bisnis Bank Emas Pertama di Indonesia

marketeers article
Ilustrasi logo Pegadaian. (FOTO: Dok Pegadaian)

PT Pegadaian resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalakan kegiatan usaha bulion. Dengan izin itu, perseroan dapat melakukan bisnis yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Damar Latri Setiawan, Direktur Utama Pegadaian menjelaskan izin tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Dia bilang untuk bisa mengantongi izin dan melaksanakan usaha ekosistem emas, Pegadaian harus menunggu dua tahun.

BACA JUGA: Upaya Pegadaian Permudah Investasi lewat Digitalisasi

“Dengan legalitas itu, Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia,” kata Damar melalui keterangan resmi, dikutip Senin (6/1/2025).

Menurutnya, hingga sekarang Pegadaian sudah hadir selama 123 tahun dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas.

BACA JUGA: Sambut HUT ke-79 RI, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga

“Kurang lebih transaksi sampai dengan November 2025 menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujarnya.

Sementara itu, Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menambahkan pembentukan bank emas merupakan salah satu langkah mendorong peningkatan hilirisasi. Dia mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi untuk memiliki Bullion Bank, salah satunya Pegadaian.

Bahkan, Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.

“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujarnya.

Di sisi lain, Pegadaian siap untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS