Katadata: Gerakan Memilah Sampah Perlu Didukung Infrastruktur dan Insentif

marketeers article

Menurut data riset Katadata Insight Center (KIC), saat ini baru 49,2% rumah tangga yang memilah sampah. Memang, belum mencapai separuhnya, tapi bila melihat secara angka tentunya sangat besar bagi Indonesia yang berpenduduk lebih dari 260 juta ini.

Dalam survei ini ada 50,8% rumah tangga yang tidak memilah sampah. Di antara yang tidak memilah sampah tersebut yang menggunakan alasan karena tidak ingin repot mencapai 79%. Survei Katadata ini dilakukan pada 354 responden di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

“Mereka berpikir ribet, milih ini jenis apa. Mereka juga berpikir nanti di tempat pembuangan,  sampah akan tercampur,” kata Franklin Michael Hutasoid dari KIC dalam paparan Kelola Sampah Mulai dari Rumah di acara Social Good Summit 2019.  Acara diselenggarakan oleh UNDP berkerja sama dengan  KIC bertema Climate Crisis: It’s Up to You to Stop It! Di Jakarta, 26 November 2019.

Rumah tangga menjadi salah satu produsen sampah terbesar dari total jumlah sampah di Indonesia. Dalam satu jam, Indonesia memproduksi 7.300 ton sampah atau 175 ribu ton per hari. “Dalam satu hari, jumlah itu bisa menimbun Gelora Bung Karno,” lanjut Franklin.

Franklin menambahkan, responden yang tidak memilah sampah dengan alasan sampah akan tercampur di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 17%. Sedangkan sebanyak 3% menyebut pemilahan tidak ada manfaatnya dan 1%mengemukakan alasan lain.

Survei ini juga memetakan bagaimana rumah tangga memilah sampah. Di antara 49,2% yang memilah sampah, sebanyak 78% memilah dalam dua ketegori, 18% dalam tiga kategori dan 5% menyatakan telaten memilah sampah dalam empat kategori. Pemilahan dengan kategori sampah basah dan kering dilakukan oleh 59% responden. “Pemisahannya sampah kering dan basah tidak cukup, karena idealnya ada pemisahan organik, anorganik, dan limbah berbahaya,” kata Franklin.

Sementara untuk pemilahan sampah oleh responen dengan kategori organik dan anorganik 19%. Pemilahan berdasarkan organik, plastik, dan lainnya 13%. Berdasar daur ulang dan yang lainnya 5%. Memilah plastik kaleng dan lainnya 3% dan membedakan plastik kertas dan lainnya 1%.

Edi Rivai, Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia, mengatakan sebenarnya pemakaian plastik per kapita di Indonesia masih rendah. Diperkirakan sekitar 21-22 kg per tahun, dengan total jumlah sekitar 5,9 juta ton per tahun. “Korea itu pemakaian plastik sudah 141 kg per kapita per tahun, demikian juga dengan Jepang konsumsi per kapita kira-kira 80 kg per tahun,” lanjut Rivai.

Pandu Priyambodo, Project Executif Waste4Change, mengatakan kesadaran masyarakat mengelola masih kecil, sehingga harus mulai didorong melalui edukasi. “Masyarakat kita harus bisa naik kelas,dari yang tagline-nya buang sampah pada tempat mnjadi pilahlah sampah sesuai jenisnya,” tambah Pandu.

Sementara Anton Probiyantono, UNDP Senior Programme Manager (Analyst), berharap dunia usaha turut ambil bagian. “Kita dorong produsen untuk menggunakan atau menghasilkan bahan yang lebih ramah linkungan,” terang Anton.

Insentif?

Lalu apa langkah selanjutnya untuk menggerakan masyarakat Indonesia menjadi pemilah sampah sejak dari rumah, seperti yang dilakukan di Swedia? Hasil survei Katadata menyebut 54% responden menginginkan ada infrastruktur daur ulang di TPS dekat rumah. Sebanyak 26% menjawab ada insentif bagi rumah tangga yang memilah sampah.

Sedangkan usulan pembatasan penggunaan kantong plastik di ritel/supermarket disampaikan 19% responden. Hanya 1% yang menyebut perlunya insentif bagi perusahaan yang mengelola sampah. Tanpa insentif, sebanyak 79 persen menyatakan ya, akan memilah sampah. Sedangkan jika ada insentif, jumlah responden yang menyatakan akan memilah sampah meningkat menjadi 98 persen.

Kesimpulan survei yang dihelat antara 28 September hingga 1 Oktober 2019 ini adalah pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan memilah sampah mulai dari rumah. Untuk mendorong partipasi publik menjadi bagian pengelolaan sampah sejak dari rumah, dibutuhkan penyediaan insfrastruktur daur ulang dan sistem sirkular sampah.

Selain itu, dibutuhkan penegakkan hukum terkait pengelolaan sampah. Belajar dari Swedia, kewajiban perlu diterapkan di setiap lini dan disertai penegakkan hukum atas kewajiban. Sebagai pendorong partisipasi semua pihak, insentif bagi yang mengelola sampah juga perlu diberikan.  “Kita jangan skeptis, sebab pemilahan sampah dari rumah dengan sederhana akan memberi kontribusi pada ekonomi sirkular,” pungkas Franklin.

    Related