Kegiatan Kenduri Perdamaian, KemenPPA Sosialisasikan RAN P3AKS

marketeers article

Pemerintah memberikan perhatian penuh pada perlindungan perempuan dan anak.  Untuk memperkuat komitmennya,  Pemerintah Indonesia mengambil aksi di awal tahun ini melalui kegiatan Kenduri Perdamaian

Kegiatan ini terselenggara dari hasil kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (KemenKo PMK) dengan Badan PBB untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (UN Women) serta Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia. Bertujuan untuk mensosialisasikan, menyediakan sarana koordinasi antara pemerintah.

Kemudian, menjadi ruang apresiasi terhadap Rencana Aksi Nasional untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) II tahun 2020 – 2025. Kegiatan Kenduri Perdamaian ini juga melibatkan pejabat pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO), aktivis perempuan, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mitra pembangunan.

RAN P3AKS II mendesak semua pemangku kepentingan untuk terus melakukan tindakan bersama dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial yang berfokus pada tiga pilar. Pertama, pencegahan. Kedua, penanganan. Ketiga, pemberdayaan dan partisipasi. Pada praktiknya, kebijakan ini turut diterapkan pemerintah daerah melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan di sejumlah daerah di Indonesia yang rentan konflik sosial.

Bintang Puspayoga, Menteri PPPA menegaskan bahwa perempuan dan anak sebagai individu yang memiliki risiko dalam menerima dampak lebih parah dari situasi konflik yang terjadi. Ia berharap RAN P3AKS ini bisa menjadi instrumen yang bisa memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

“Segelintir kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk menyikapi isu konflik. Baik lewat peraturan perundang-undangan maupun peraturan pelaksana dibawahnya. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam segala kondisi,” tegasnya.

Di Indonesia, masyarakat sipil telah berperan aktif dalam pengembangan, implementasi dan sosialisasi RAN P3AKS ini dengan terus memberikan wawasan dan berkolaborasi bersama kementerian dalam memantau serta mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan di resmikannya RAN P3AKS II 2020-2025, diharapkan bisa menjadi panduan yang digunakan oleh pemerintah baik pusat atau daerah dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan dua kelompok ini.

Dengan begitu, koordinasi dapat dilakukan secara efisien untuk pencegahan, penanganan dan pemberdayaan hingga mendorong partisipasi perempuan dalam situasi konflik di Indonesia.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

    Related