Kemendag Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen

profile photo reporter Estu Maranti
EstuMaranti
05 September 2020
marketeers article
Internet online shopping concept, woman shopping online is a form of electronic commerce from a seller over internet.

Pandemi COVID-19 menyebabkan perubahan pola perilaku masyarakat dalam berbelanja secara online. Perubahan ini perlu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup lebih dari separuh total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun, akibat pandemi COVID-19, konsumsi rumah tangga tumbuh negatif 5,51%.

“Untuk itu, perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendoronng pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Mendag menegaskan, pelaku usaha harus bertanggung jawab dan konsumen harus cerdas dan teliti, serta memahami hak dan kewajibannya. Konsumen yang cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan dan kejujuran atas produk dan jasa yang dibeli, konsumen yang tahu atas hak-haknya, dan bagaimana untuk melindunginya.

Sampai tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada pada angka 41,70 atau berada pada level ‘Mampu’. Pada level ini artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

IKK sendiri merupakan alat ukur atau parameter tingkat keberanian masyarakat di sebuah negara sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual beli produk atau jasa.

“Level IKK saat ini menandakan perilaku konsumen Indonesia masih enggan mengajukan komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pada 2020 ini, Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” pungkas Mendag.

Related