Kemenkeu Guyur Subsidi Listrik Rp 75,83 Triliun

marketeers article
Ilustrasi. (FOTO: Dok PLN)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan PT PLN (Persero) menandatangani kontrak subsidi listrik tahun 2024. Dalam kegiatan itu, pemerintah bakal memberikan subsidi senilai Rp 75,83 triliun sepanjang tahun ini.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan penandatanganan kontrak subsidi energi ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen antara pemerintah dengan badan usaha dalam melayani masyarakat untuk mengakses energi yang terjangkau. Hal itu khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan serta sektor usaha tertentu skala mikro.

BACA JUGA: Februari 2024, PLN Sambung Listrik 21.000 Pelanggan di Jakarta

Isa menjabarkan untuk anggaran subsidi listrik tahun 2024 adalah Rp 75,83 triliun yang terdiri atas anggaran subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp 73,24 triliun dan anggaran kurang bayar subsidi listrik tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,58 triliun.

“Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut,” ujar Isa melalui keterangannya, Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA: Lanjutkan Pengembangan Ekosistem EV, BYD Kerja Sama dengan PLN

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan pemberian subsidi energi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerataan akses energi sesuai dengan pengejawantahan sila kelima Pancasila.

“Alokasi anggaran untuk subsidi ini sangat mengharukan, sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ternyata bukan hanya tulisan di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam bentuk yang nyata,” kata Darmawan.

Darmawan menambahkan PLN berkomitmen untuk merealisasikan subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran yaitu bagi golongan pelanggan listrik rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian daya 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA.

“Penyaluran subsidi kami lakukan by name dan by address bagi penerima yang betul-betul membutuhkan dari kalangan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil sehingga sangat tepat sasaran,” ujarnya.

Upaya PLN bersama pemerintah ini sebagai wujud komitmen dalam mengurangi tekanan ekonomi khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan usaha kecil yang sangat memerlukan bantuan.

“PLN siap merealisasikan subsidi dari Pemerintah bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha UMK. Sesuai arahan Bu Menteri Keuangan, setiap rupiah yang dikeluarkan PLN harus benar-benar dipastikan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

PLN juga menyampaikan apresiasi atas pembayaran subsidi listrik tepat waktu kepada perseroan sehingga mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang juga turut berperan melakukan supervisi dan mengawal tata kelola keuangan di PLN, khususnya dalam penyaluran subsidi,” tutur Darmawan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related