Kemenperin Dorong Peningkatan Investasi Sektor Industri

marketeers article
Oil Refinery factory in the morning and Sunrise, Petroleum, petrochemical plant

Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan investasi sektor industri, baik yang berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan strategis, mulai dari deregulasi hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penanaman modal oleh para calon investor bisa berjalan tanpa hambatan.

“Di tengah kondisi sulit seperti saat ini, karena adanya wabah corona, kami juga sudah mengusulkan berbagai stimulus agar industri kita bisa meningkatkan produktivitasnya. Sebab, aktivitas manufaktur selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional, seperti dari capaian nilai investasi dan ekspor,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (02/06/020).

Kemenperin mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98% pada kuartal pertama tahun 2020.

Walaupun diterpa dampak pandemi COVID-19, ekspor dari industri pengolahan selama tiga bulan pertama tahun ini mampu menyetor hingga 78,96% terhadap total nilai ekspor nasional yang mencapai US$ 41,78 miliar.

Bahkan, sepanjang Januari-Maret 2020, total penanaman modal sektor manufaktur menyentuh angka Rp 64 triliun atau naik 44,7% dibanding capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 44,2 triliun.

Nilai investasi industri manufaktur di kuartal pertama 2020 tersebut memberikan kontribusi signifikan hingga 30,4% dari total investasi keseluruhan sektor yang menembus Rp210,7 triliun.

“Masuknya investasi juga akan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri serta memberikan nilai tambah bagi bahan baku lokal dan mendongkrak daya saing industri kita,” imbuhnya.

Agus juga menambahkan investasi dapat mendukung pembangunan daerah dan memberikan efek yang luas pada pembukaan lapangan kerja. Hingga saat ini pun, sektor industri dapat menyerap 18,87 juta tenaga kerja.

Indonesia kemudian perlu menangkap peluang investasi dari berbagai negara potensial, terutama negara-negara yang ingin merelokasi pabriknya ke negara Asia Tenggara, seperti beberapa perusahaan Amerika Serikat dan Jepang. Ketersediaan kawasan industri hingga infrastruktus yang terintegrasi pun perlu disiapkan dengan matang.

“Apalagi, Indonesia dinilai masih menjadi negara tujuan investasi karena memiliki keunggulan dari letak geografis dan pasar domestik yang besar sehingga dapat dijadikan hub manufaktur di wilayah ASEAN,” pungkas Agus.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related