Kementerian ESDM Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik pada 2024

marketeers article
Ilustrasi. (FOTO: 123rf)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal I tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Upaya ini dilakukan guna menjaga daya saing para pelaku usaha dan daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menuturkan keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

BACA JUGA: PLN Pastikan Kelistrikan Andal meski Tarif Listrik Tak Berubah

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal  I tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023. Adapun kurs pada periode tersebut sebesar Rp 15.446,85 per US$, ICP minyak sebesar 86,49 US$ per barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 US$ per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman melalui keterangannya, Rabu (27/11/2023).

BACA JUGA: Tarif Listrik Tidak Berubah, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Menurutnya, tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UKM.

“Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutur Jisman.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related