Kementerian PUPR Ungkap Cara Atasi Backlog Perumahan 12,7 Juta

marketeers article
Ilustrasi perumahan, sumber gambar: 123rf

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI bakal meningkatkan jumlah serapan rumah untuk masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 12,7 juta masyarakat rumah tangga yang belum bisa mendapatkan rumah layak huni (backlog).

Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mengungapkan, permasalahan tersebut merupakan masalah yang terjadi sejak beberapa tahun lalu. Penyebabnya, harga rumah yang terus melambung tak diikuti dengan peningkatan pendapatan yang seimbang untuk membayarkan cicilan.

“Dalam rangka penyelesaian backlog tersebut sebagaimana tertuang dalam RPJMN, pemerintah menargetkan peningkatan rumah yang menempati rumah layar huni dari 56,75% menjadi 70% ekuivalen dengan 11 juta rumah tangga,” ujar Herry dalam dialog daring di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Herry memprediksi, melonjaknya harga rumah akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, ekonomi masih terus menunjukkan ketidakpastian. Usai dihantam pandemi COVID-19, ekonomi kembali dihantam berbagai krisis seperti naiknya suku bunga acuan, inflasi, dan krisis energi akibat perang Rusia dan Ukraina.

Padahal, selama ini sektor perumahan mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian nasional dan memberikan banyak efek ganda bagi sektor ekonomi lainnya. Tak hanya itu, penyerapan tenaga kerja pun sangat besar pada sektor tersebut.

“Hingga kuartal pertama 2022 kinerja sektor properti secara positif mengalami pertumbuhan. Pada triwulan I tahun 2022 sektor real estate dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 3,78% dan 4, 83%,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan, untuk meningkatkan serapan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah pemerintah bakal menerapkan berbagai kebijakan. Di antaranya, mempermudah akses pembiayaan rumah, memberikan fasilitas likuiditas, dan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. “Ada pula bantuan subsidi uang muka dan pembiayaan Tapera. Tahun 2022, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi dari sektor perumahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related