Kenapa Investasi Syariah ‘Bodong’ Masih Diminati Orang?

marketeers article
Islamic Financing Concept.

Kisah korban investasi tanpa riba atau yang marak dipromosikan sebagai investasi syariah terus bergulir dengan berbagai macam versi. Kasus investasi berbalut syariah Kampoeng Kurma yang baru-baru ini terjadi cukup menyita perhatian masyarakat, termasuk para pelaku bisnis.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian masyarakat atas investasi tersebut mencapai miliaran rupiah. CEO ALAMI, startup peer to peer (P2P) financing syariah, Dima Djani menyayangkan tindakan oknum yang dengan mudah menjual nama “syariah” sebagai media promosi.

“Tidak semua investasi syariah itu bodong, namun harus kami akui bahwa menjalankan bisnis syariah itu tidaklah mudah. Tidak sekedar memasang kata syariah atau dipromosikan oleh tokoh-tokoh Muslim lantas menjadikan bisnis apapun syariah. Harus ada penilaian dan pengakuan dari lembaga-lembaga resmi,”  tutur Dima Djani.

Menurutnya, oknum yang menggunakan emblem syariah, bebas riba dan lain sebagainya, menarget masyarakat yang tergiur dengan imbal hasil tinggi namun masih peka terhadap unsur syariat. Karenanya, penggunaan kata “investasi syariah” dianggap bisa memuluskan jalan dan pengambilan keputusan calon investor.

“Hal inilah yang membuat banyak masyarakat terjebak. Di satu sisi mereka ingin imbal hasil tinggi, di sisi lain ada endorsement dan iklan-iklan menarik yang menekankan kata-kata syariah. Padahal, masih banyak aspek yang harus dinilai untuk memastikan bahwa apakah penawaran tersebut betul-betul skema investasi, dan kedua, sudahkah mengikuti jalur legalitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-MUI,” tambah Dima.

Dima khawatir bahwa dengan kasus ini, reputasi perusahaan investasi syariah yang dengan susah payah dibangun akan tercoreng. Karenanya, iaberharap, perlu ada pendekatan khusus untuk mengedukasi masyarakat tentang konsep keuangan syariah, baik itu berupa simpanan maupun investasi. Masyarakat perlu memahami secara utuh pentingnya konsep syariah agar terhindar dari persoalan riba atau penetapan bunga secara sepihak.

Related