Kepanjangan UMKM, Contoh, dan Klasifikasinya

marketeers article
Ilustrasi UMKM (Sumber: 123RF)

Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang umum juga disingkat UKM. Jenis usaha yang dibagi berdasarkan skala bisnisnya ini sedang ramai dibicarakan lantaran perannya terhadap perekonomian negara.

Bagaimana tidak, kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto atau PDB negara kita mencapai 60,5% dan menyerap tenaga kerja hingga 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Kini, UKM di Indonesia jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.

Contoh UMKM seperti apa?

Contoh dari UKM yang ada di Indonesia sangat beragam. Hampir di semua sektor industry diisi oleh para pelaku UKM, mulai dari UKM di sektor fesyen, makanan dan minuman, produk kecantikan, toko kelontong, kerajinan tangan, hingga produk digital seperti penjual pulsa, voucer gim, dan data internet.

BACA JUGA: Investasi UKM Tembus Rp 318,6 Triliun, Serap 7,6 Juta Pekerja

Klasifikasi UMKM di Indonesia

Selain kepanjangan UMKM, Anda juga perlu tahu klasifikasinya apa saja. UMKM di Indonesia dibagi ke dalam beberapa klasifikasi yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan No. 20 tahun 2008.

Usaha mikro

Usaha mikro diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha dengan kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta. Angka ini tidak termasuk kepemilikan tanah atau bangunan usaha.

BACA JUGA: Bantu UKM, Pemerintah Dorong Transisi UKM ke Sektor Usaha Formal

Selain itu, kriteria usaha mikro ditujukan juga untuk penjualan mereka yang setiap tahunnnya membukukan paling banyak Rp 300 juta.

Usaha kecil

Usaha kecil menjadi usaha ekonomi produktif yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta dengan dana maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500 juta. Sementara, hasil penjualan setiap tahunnya berada di angka antara Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.

Usaha menengah

Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah adalah bagi pemilik usaha yang memiliki total kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Dan, mampu membukukan penjualan tahunan mencapai Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar.

Setelah melihat skala bisnisnya, ada di posisi mana usaha Anda sekarang?

Related