Kerap Ditawarkan Via SMS, Waspada Tawaran dari Pinjaman Online Ilegal

marketeers article
Ilustrasi P2P Lending (Sumber: 123RF)

Pengguna produk keuangan digital berupa pinjaman online atau pinjol seiring berjalannya waktu terus mengalami pertumbuhan. Hal ini ditengarai karena produk pinjaman berbasis online tersebut menawarkan layanan kredit dengan keunggulan yang tidak dimiliki oleh pinjaman konvensional dari bank ataupun koperasi.

Salah satu keunggulan layanan tersebut yang paling menarik perhatian adalah syarat pengajuan yang ringan serta proses pencairan dana instan. Cukup dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen pribadi lainnya, Anda bisa mengajukan pinjaman dan mendapatkan persetujuan dengan segera.

Setelah itu, dana pinjaman yang diajukan dapat langsung diterima dalam waktu sekitar 2-3 hari saja. Bahkan, tak sedikit fintech penyedia pinjaman online langsung cair dengan syarat KTP yang mampu mencairkan dana dalam hitungan jam pascapengajuan disetujui. Inilah mengapa pinjaman online disinyalir menjadi produk pinjaman kian diminati.

Akan tetapi, potensi pinjaman online menjadi solusi masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan menjadi tercoreng akibat kemunculan layanan pinjol ilegal. Di sisi lain, layanan ditawarkan dengan metode atau sistem yang tidak jauh berbeda dengan pinjaman online yang resmi. Hanya saja, tingkat bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan kepada penggunanya jauh melebihi aturan yang diberlakukan oleh OJK.

Peredaran pinjaman online palsu ini juga sangat marak terjadi di beberapa platform media sosial, tak terkecuali Whatsapp dan SMS. Sebenarnya, mudah saja mencermati ciri pinjol ilegal yang ditawarkan via Whatsapp atau SMS. Berikut tips menghindari layanan pinjaman online ilegal yang umumnya ditawarkan melalui Whatsapp atau SMS agar tak tertipu yang dikutip dari laporan Indodana.

Pertama, tawaran pinjaman online tak boleh dilakukan via sms atau whatsapp tanpa persetujuan pengguna. Pada dasarnya, tawaran pinjaman online via SMS atau Whatsapp hanya boleh dilakukan jika pihak konsumen atau pengguna bersedia untuk menerimanya. Jika tidak, pihak pinjaman online tidak boleh melakukan komunikasi apapun kepada pengguna lainnya, termasuk pada platform ataupun aplikasi media sosial lainnya.

Aturan ini banyak dianggap sebagai angin lalu oleh pinjaman online ilegal. Tanpa memedulikan persetujuan konsumen, mereka biasanya akan langsung menawarkan layanan pinjaman secara terus-menerus, bahkan terkesan spam dan mengganggu. Jadi, jika Anda pernah mendapatkan penawaran pinjaman online secara tiba-tiba melalui Whatsapp dan tidak jelas siapa pengirimnya, sudah pasti jika tawaran tersebut ilegal dan tak seharusnya dihiraukan.

Kedua, hindari membuka tautan atau link yang muncul pada pesan tawaran pinjaman online. Kalau pernah mendapatkan SMS atau pesan via Whatsapp berisi penawaran pinjaman online dan terdapat link atau tautan, hindari untuk membukanya dengan alasan apapun.

Selain berisiko membawa Anda ke situs yang tidak jelas keamanannya, membuka tautan dari orang tidak dikenal juga bisa membiarkan virus atau aplikasi berbahaya terpasang pada smartphone. Oleh karena itu, selain dari orang-orang yang sudah Anda percaya, jangan pernah membuka tautan atau link pada pesan tawaran pinjaman online di Whatsapp ataupun SMS.

Ketiga, cek kembali kejelasan tawaran pinjaman online. Jangan pernah gelap mata saat melihat tawaran pinjaman online dengan bunga 0 persen atau cicilan sangat ringan. Bisa jadi itu hanyalah akal-akalan dari pihak pinjaman online untuk menjebak calon korbannya agar gampang tergiur dan langsung mengajukan pinjaman tanpa pikir panjang.

Untuk menyiasatinya, cek kembali kejelasan tawaran pinjaman online yang Anda terima. Jika memang meyakinkan dan ciri-ciri pinjol aman terpenuhi, maka Anda boleh saja mengajukan pinjaman pada layanan tersebut. Sebaliknya, jika terkesan mencurigakan dan tawaran tak bisa dibuktikan kebenarannya, jangan berpikir dua kali untuk menghapus pesan tersebut.

Keempat, langsung blok dan laporkan nomor yang tawarkan pinjaman online palsu. Setelah terbukti bahwa tawaran pinjaman online yang didapatkan palsu, langsung saja lakukan pemblokiran pada nomor pengirimnya. Sebab, jika tidak, Anda akan terus mendapatkan pesan tawaran pinjaman yang mengganggu. Bila perlu, laporkan pula nomor tersebut kepada OJK agar pemblokiran nomor dari pusat bisa segera dilakukan dan menghentikan aktivitas penipuannya.

Kelima, pastikan pinjaman online terdaftar di situs OJK. Hal terakhir yang perlu Anda lakukan agar terhindar dari risiko tertipu tawaran pinjaman online via Whatsapp adalah mengecek status terdaftar penyedia layanan di situs resmi OJK.

Pengecekan legalitas layanan ini wajib dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online yang ditawarkan melalui platform mana pun, tak terkecuali SMS dan Whatsapp. Tujuannya adalah untuk membuktikan legalitas dan kredibilitas layanan, serta menjamin keamanan aktivitas pinjamannya.

Penawaran layanan pinjaman online ke masyarakat memang makin marak dan menjamur. Namun, masih ada saja sebagian orang yang tertipu layanan pinjol ilegal dan berakhir dengan kondisi keuangan yang semakin terpuruk. Oleh karena itu, tetap tingkatkan sikap waspada setiap kali ingin mengajukan pinjaman online, terutama yang ditawarkan via SMS atau Whatsapp, dengan mengaplikasikan tips-tips di atas.

Related