Kecepatan 351 Km/Jam, Kereta Cepat Tempuh Jakarta-Bandung 28 Menit

marketeers article
Kereta Cepat Jakarta Bandung. Sumber gambar: pers rilis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan jajarannya melakukan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Uji coba ini merupakan kali pertamanya guna memastikan kesiapan operasional.

Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuturkan, KCJB ditargetkan dapat beroperasi pada 1 Oktober 2023 ini secara bertahap. Awalnya, KCJB akan mengoperasikan delapan perjalanan, dilanjutkan dengan penambahan menjadi 28 perjalanan pada November, hingga mencapai 68 perjalanan pada Januari 2024.

BACA JUGA: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Akan Dirilis Agustus 2023

“Meski kecepatan kereta mencapai 351 kilometer per jam, di dalam rasanya tetap nyaman dan aman,” kata Erick melalui keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, dengan kecepatan tersebut durasi perjalanan yang dibutuhkan dari Jakarta menuju Bandung dan sebaliknya hanya selama 28 menit. Adapun kenyamanan yang ditawarkan KCJB, antara lain perjalanan yang begitu cepat, dan bebas kemacetan seperti yang dialami pengendara mobil.

BACA JUGA: Masyarakat Sekitar Jalur Kereta Cepat Diajak Jaga Kelancaran Operasional

Moda transportasi ini menjadi salah satu realisasi integrasi transportasi umum di Indonesia yang mendukung kemudahan dan kenyamanan mobilisasi masyarakat.

Proyek KCJB merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diproyeksikan akan memberikan dampak positif tidak hanya di sektor transportasi tetapi juga perekonomian.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari Eropa, dan melakukan serangkaian uji coba atau commissioning test sebelum mengeluarkan izin operasi. Rencananya, izin operasi akan dikeluarkan paling lambat pada 1 Oktober 2023.

Selain itu, Kementerian Perhubungan menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat, salah satunya terkait tarif. Oleh karena itu, regulasi baru diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related