Ketahui Dua Prinsip Asuransi Sebelum Membeli Polis

marketeers article

Pandemi COVID-19 membuat masyarakat menjadi memahami akan pentingnya asuransi. Adanya asuransi sangat penting sebagai perlindungan dari berbagai risik yang bisa dialami di kehidupan masyarakat, terlebih di masa pandemi ini.

Namun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami asuransi secara mendalam. Mereka belum memiliki pengetahuan lebih lanjut mengenai asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, serta apa yang harus mereka lakukan sebelum membeli produk asuransi.

Melihat kondisi tersebut, PT Allianz Life Indonesia menghadirkan acara yang bertajuk Apa Saja yang Perlu Diketahui Agar Melek Asuransi. Acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut memaparkan informasi terkait hal-hal mendasar yang perlu dipahami masyarakat mengenai asuransi jiwa dan kesehatan.

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus mengedukasi nasabah dan masyarakat luas akan pemahaman terkait asuransi secara lebih luas. Kami harap, upaya kami bersama ini dapat mewujudkan kesadaran berasuransi yang semakin meningkat di Indonesia,” ucap Karin Zulkarnaen, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia, Senin (08/11/2021).

Selanjutnya, Aditya Sumirat, Agency Program Head Allianz Life Indonesia menjelaskan alasan mengapa setiap orang memerlukan asuransi. Menurutnya, setiap orang memiliki kebutuhan keuangan yang harus di penuhi di tahap kehidupannya. Namun demikian, ada risiko juga dalam hidup ini yang dapat menghalangi tercapainya tujuan keuangan.

“Ada risiko atau ketidakpastian dalam hidup kita yang bisa menghalangi kita mencapai tujuan keuangan. Sebagai contoh pengeluaran untuk kesehatan yang semakin meningkat saat kita semakin tua. Adanya asuransi bisa membantu ketika kita mengalami risiko tersebut,” kata Aditya.

Aditya memaparkan mengenai dua prinsip yang berlaku di asuransi yang belum diketahui oleh banyak orang. Pertama, prinsip utama asuransi, yaitu utmost good faith. Bahasa sederhananya, prinsip dari niat baik. Dalam perjanjian asuransi, harus ada niat baik dari pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

Utmost good faith adalah inti dalam tindakan jual beli asuransi. Harus ada niat baik dari kedua belah pihak. Dari sisi nasabah harus menginformasikan yang sebenar-benarnya ke pihak asuransi. Sedangkan pihak asuransi harus menginformasi produk asuransi sejelas-jelasnya, transparan,” papar Aditya.

Kedua, prinsip insurable interest atau dalam bahasa sederhananya kepentingan untuk diasuransikan. Maksudnya, adalah seseorang yang mengasuransikan perlu memiliki kepentingan atas objek yang dapat di asuransikan.

“Dalam prinsip ini ada ketergantungan antara pemegang polis dan tertanggung. Jadi, apabila suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek tersebut rusak atau hilang, pihak yang mengasuransikan akan mendapatkan ganti rugi finansial,” tutup Aditya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related