Kolaborasi OVO dan Prudential Hadirkan Perlindungan Jiwa Kecelakaan dan COVID-19

marketeers article

OVO bersama Prudential Indonesia menyediakan Perlindungan Jiwa Kecelakaan dan COVID-19 bebas premi. Layanan yang sudah dimulai pada pertengahan April 2020 ini dapat diakses melalui aplikasi OVO.

“OVO percaya bahwa upaya menanggulangi dampak pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga memerlukan adanya kolaborasi antara pihak swasta dan juga publik,” ujar Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra.

Karaniya optimistis kolaborasi keduanya dapat mempercepat penetrasi asuransi di Indonesia dan memungkinkan masyarakat luas menikmati akses keuangan yang sama. OVO melihat layanan asuransi menjadi hal yang penting, selain layanan pembayaran digital. Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini.

“Dengan hadirnya program ini, OVO semakin memperkuat proposisi untuk menjadi perusahaan yang menghadirkan layanan keuangan komprehensif bagi masyarakat Indonesia,” jelas Karaniya.

Sejak program ini diluncurkan, OVO mengklaim sudah ada sekitar 222 ribu orang yang melakukan registrasi melalui aplikasi OVO untuk memperoleh Perlindungan Jiwa Kecelakan dan COVID-19.

Sementara itu, penetrasi asuransi di Indonesia saat ini masih tergolong rendah. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2019 tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih di bawah 5%.

“Kolaborasi dengan OVO ini sebagai bagian dari aspirasi Prudential Indonesia untuk meningkatkan penetrasi asuransi dan menyediakan asuransi jiwa untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelas President Director Prudential Indonesia Jens Reisch.

Melalui layanan ini, jika pengguna OVO yang menjadi Tertanggung terdiagnosis positif COVID-19 selama periode inisiatif, yaitu 28 Januari-31 Mei 2020, dan harus menjalani rawat inap, maka Prudential akan memberikan Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp 1 juta/hari selama maksimal 30 hari. Tertanggung juga akan menerima santunan sebesar Rp 10 juta jika meninggal dunia karena kecelakaan selama periode perlindungan.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related