Komitmen DANA dan BKPM Bantu Pelaku UKM Miliki Legalitas Usaha

marketeers article

DANA menyepakati nota kesepahaman dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pengembangan bisnis pelaku usaha kecil menengah (UKM) berbasis digital. Seremoni peresmian kemitraan tersebut digelar pada Senin (18/4/2022) secara virtual. Kedua belah pihak mendorong adopsi ekosistem pembayaran digital, sebagai bagian dari transformasi penerapan teknologi informasi dalam perekonomian Tanah Air.

Kolaborasi antara DANA dengan berbagai pihak termasuk BKPM merupakan wujud upaya mereka sebagai jembatan inklusi keuangan, serta hadir sebagai platform terbuka bagi semua pihak termasuk pelaku UKM. Tercapainya kemitraan antara kedua belah pihak, juga membuka kemungkinan adanya akses layanan Online Single Submission (OSS) bagi pelaku UKM melalui fitur DANA Bisnis.

“Melalui kerja sama ini, DANA bersama dengan BKPM dapat memberi kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku UKM yang pada umumnya belum memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku UKM dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapatkan NIB dalam ekosistem DANA,” kata CEO DANA Vincent Iswara dalam sambutannya.

Kepemilikan NIB oleh pelaku UKM akan berlaku sebagai identitas, legalitas, serta bekal mengajukan perizinan lain setelah mendapatkan pembinaan dari pihak terkait. Vincent menegaskan jalinan kerja sama antara DANA dan BKPM merupakan manifestasi upaya memudahkan operasional bisnis pelaku UKM. Dengan memiliki NIB misalnya, pemilik usaha dapat mengajukan pendanaan sebagai modal untuk naik kelas.

BKPM menekankan mayoritas dari 64,2 juta UKM yang ada di Indonesia saat ini belum memiliki legalitas serta dokumen perizinan berupa NIB. Dari data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) itu, terdapat angka penyerapan 120 juta angkatan kerja baik formal dan informal. Oleh karenanya, jangkauan kepemilikan legalitas UKM di Tanah Air menjadi salah satu sasaran dari pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional.

“Adapun ruang lingkup dalam kerja sama BKPM dan DANA ini antara lain sosialisasi informasi perizinan usaha pelaku UKM, memfasilitasi perizinan usaha, penyelesaian hambatan usaha, hingga pembinaan dan pengembangan keahlian serta kemampuan UKM berbasis digital dalam rangka meningkatkan kompetensi dan daya saing,” kata Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dalam sambutannya.

Penandatanganan nota kesepahaman antara DANA dan BKPM diharapkan turut mempercepat pengembangan pengelolaan bisnis pelaku UKM, melalui perbaikan manajemen sehingga mampu naik kelas. Dokumen berupa NIB juga dibutuhkan dalam mengurus aspek perizinan lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related