Penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi buah bibir, terutama usai munculnya kasus serupa di Surabaya. Praktik ini dianggap merugikan pekerja, baik dari sisi administratif maupun hak asasi manusia.
Penahanan ijazah bisa berdampak serius pada karier Anda. Tanpa dokumen tersebut, Anda bisa kehilangan kesempatan pindah kerja, melanjutkan pendidikan, atau meningkatkan taraf hidup. Oleh karena itu, penting untuk tidak diam ketika hak Anda dilanggar.
Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang bisa Anda ambil agar hak tetap terlindungi:
BACA JUGA: Survei: Fleksibilitas Masih menjadi Pilihan Utama Pekerja
Pahami bahwa Penahanan Ijazah Tidak Dibenarkan
M. Hadi Shubhan, pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), menilai bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah bentuk pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja. Artinya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dari sudut pandang hukum.
“Penahanan ijazah oleh pengusaha jelas merugikan pekerja. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada individu, sehingga sudah sepatutnya tidak boleh ditahan,” tegas Hadi, dikutip dari laman unair.ac.id, Jumat (25/4/2025).
Tanyakan Dasar Hukum Penahanan
Jika perusahaan meminta ijazah Anda untuk ditahan, mintalah penjelasan resmi secara tertulis mengenai dasar hukum atau alasan kebijakan tersebut. Hingga kini, sejatinya tidak ada regulasi nasional yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
“Regulasi secara nasional, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun Peraturan Menteri, memang belum ada (yang mengatur soal penahanan ijazah). Namun, beberapa daerah sudah memiliki aturan yang lebih tegas,” jelas Hadi.
Ia kemudian memberi contoh Peraturan Daerah di Jawa Timur, yang notabene merupakan lokasi terjadinya kasus penahanan ijazah yang viral di media sosial. Menurut Hadi, Perda No. 8 Tahun 2016 di Jawa Timur melarang pengusaha menahan dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, KK, dan ijazah.
BACA JUGA: 4 Tips Bekerja dengan Kolega yang Tidak Menyukai Anda
Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja
Jika permintaan penahanan ijazah tetap dipaksakan, Anda berhak mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan ini nantinya dapat menjadi dasar untuk dilakukan pengawasan dan pemberian sanksi administratif kepada perusahaan.
Siapkan Gugatan jika Perlu
Jika ijazah Anda benar-benar ditahan dan Anda merasa dirugikan, langkah hukum bisa diambil. Menurut Hadi, pekerja dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas dasar pelanggaran hak.
“Selain itu, pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi administratif. Bahkan, sesuai Perda Jawa Timur tersebut, pelaku juga bisa dikenakan pidana berupa kurungan,” imbuhnya.
Cari Bantuan Hukum atau Serikat Pekerja
Jika Anda ragu atau belum familiar dengan proses hukum, Anda bisa meminta pendampingan dari serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum. Mereka dapat membantu Anda memahami posisi hukum Anda dan mendampingi selama proses pengaduan atau persidangan.