Lakukan PHK, Indosat Tawarkan Paket Kompensasi ke Pekerja

marketeers article
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sumber gambar: 123rf

Kabar buruk kembali menghantam industri teknologi di Indonesia. Setelah sebelumnya beberapa perusahaan rintisan (startup) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kali ini giliran Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) yang melakukan hal serupa.

Irsyad Sahroni, Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison mengungkapkan upaya melakukan efisiensi dilakukan sebagai tuntutan dan kebutuhan pasaran saat ini. Adapun tujuan PHK yang dilakukan agar perusahaan dapat tumbuh dengan cepat dan lincah.

“Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair,” kata Irsyad melalui keterangannya, dikutip Senin (26/9/2022).

Menurutnya, perusahaan menawarkan paket kompensasi kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah. Bahkan, yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Irsyad mengklaim, lebih dari 95% karyawan yang terkena PHK menerima tawaran pesangon yang diberikan perusahaan. Sementara itu, sebagian sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.

“Kami mengumumkan bahwa perusahaan telah menempuh langkah rightsizing yang berlangsung dengan lancar. Lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran,” kata dia.

Dia berpendapat inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif. Dengan demikian, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah karyawan yang mendapatkan PHK. Hanya saya, hingga sekarang tidak ada penuntutan melalui jalur hukum proses PHK.

“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang. Ini juga dilakukan dengan objektif dan fair,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related