Letter of Intent: Arti, Fungsi, dan Keterikatannya dalam Hukum

marketeers article
Letter of Intent: Arti, Fungsi, dan Keterikatannya dalam Hukum (FOTO: 123RF)

Surat pernyataan niat atau letter of intent adalah dokumen yang sering disalahartikan dengan kontrak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal tujuan dan efek hukumnya. Jadi, sebenarnya apa itu surat pernyataan niat dan apa fungsi utamanya?

Berikut seputar letter of intent yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.

Apa yang dimaksud letter of intent?

Dirangkum dari laman Investopedia, letter of intent adalah dokumen tertulis yang digunakan untuk menyatakan keinginan atau niat dalam melakukan tindakan atau transaksi tertentu. Dokumen ini berisi pernyataan yang bersifat non-legally binding atau tidak bersifat mengikat secara hukum.

BACA JUGA: Lumpsum: Definisi, Cara Memahaminya dan Contohnya

Surat pernyataan niat biasanya digunakan dalam konteks bisnis, seperti dalam proses penawaran atau negosiasi kontrak. Namun, dokumen ini juga dapat digunakan dalam konteks lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau bahkan kegiatan sosial.

Apa fungsi dari Intent?

Letter of Intent memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

Sebagai sarana komunikasi

Letter of Intent dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antara dua belah pihak untuk menyampaikan keinginan atau niat untuk melakukan suatu tindakan atau transaksi. Dalam konteks bisnis, surat ini dapat membantu memulai proses negosiasi atau penawaran kontrak.

Sebagai bukti keseriusan

Letter of Intent juga dapat menjadi bukti keseriusan pihak yang menyampaikan niat tersebut. Dalam proses negosiasi kontrak, surat ini dapat menunjukkan bahwa pihak yang menyampaikan niat memiliki niat yang tulus dan serius untuk melakukan tindakan atau transaksi tersebut.

Sebagai dasar kesepakatan awal

Letter of Intent juga dapat digunakan sebagai dasar kesepakatan awal antara dua belah pihak sebelum menyusun kontrak yang lebih lengkap. Surat ini dapat menjadi acuan untuk menentukan kerangka umum dari kontrak yang akan disusun.

BACA JUGA: Pasar: Definisi, Fungsi hingga Jenisnya

Letter of intent apakah mengikat?

Beda dengan kontrak. Kontrak adalah sebuah perjanjian antara dua belah pihak yang memiliki efek hukum yang mengikat. Dalam kontrak, kedua belah pihak wajib mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, dan jika salah satu pihak melanggar, maka pihak lain dapat menuntut ganti rugi atau mengambil tindakan hukum.

Sedangkan letter of intent tidak memiliki efek hukum yang mengikat. Dokumen ini hanya berisi pernyataan keinginan atau niat dari pihak yang menyampaikan niat, dan tidak menjamin bahwa tindakan atau transaksi tersebut akan terjadi.

Meskipun letter of intent niat tidak mengikat secara hukum, dokumen ini tetap memiliki nilai penting dalam konteks bisnis atau transaksi lainnya. Sebab itu, sebelum menyusun surat pernyataan niat, ada baiknya untuk mempertimbangkan dengan matang tentang tujuan dan isi dari dokumen tersebut.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

    Related