Lewat Bank Wakaf Mikro, PermataBank Perkuat Inklusi Keuangan Syariah

marketeers article

Baru-baru ini PermataBank menghadirkan Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien Tanggamus, Lampung. Hal ini merupakan bentuk komitmen PermataBank dalam upaya mendorong perekonomian daerah, melalui penyaluran pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lingkungan pesantren.

PermataBank telah menyalurkan dana sebesar Rp 16 miliar untuk modal pendirian, modal kerja, dan operasional untuk dua unit Bank Wakaf Mikro. Selain di Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien Tanggamus Lampung ada juga di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya.

Herwin Bustaman, Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank menyampaikan kehadiran Bank Wakaf Mikro sekaligus komitmen PermataBank dalam menyediakan produk dan jasa perbankan demi membantu kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan usaha di berbagai wilayah. Ia menambahkan, program Bank Wakaf Mikro bertujuan untuk membangun literasi dan ekosistem inklusi keuangan syariah bagi komunitas sekitar.

“Kami berharap, melalui Bank Wakaf Mikro diharapkan masyarakat akan mendapat akses permodalan usaha mikro dan pendampingan dari tenaga ahli yang berpengalaman. Hal ini penting untuk terus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat agar bisa menghindari penyalahgunaan dana pinjaman dan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran,” ujar Herwin.

PermataBank melihat pesantren memiliki peran penting dalam pergerakan ekonomi, khususnya ekonomi syariah. Sehingga, bank ini turut melibatkan pemerintah dalam mendorong penuh untuk kemudahan akses fasilitas melalui digitalisasi Bank Wakaf Mikro. Bisa dibilang, kehadiran Bank Wakaf Mikro dengan pola pendampingan kepada kelompok masyarakat di lingkungan pesantren, turut mendukung upaya pemerintah dalam mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Wakaf Mikro fokus untuk memaksimalkan peran pesantren dalam bentuk LKMS yang profesional, akuntabel dan mandiri. Dengan demikian, produktivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dapat meningkat melalui pengembangan Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI). Hingga saat ini, sudah terbentuk 60 Bank Wakaf Mikro, 4.800 KUMPI, 45 ribu lebih jumlah nasabah dengan jumlah pembiayaan mencapai Rp 67 miliar.

“Bank Wakaf Mikro menjadi upaya OJK untuk turut mensukseskan pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat di daerah tertinggal,” imbuh Wimboh Santoso yang merupakan Ketua Dewan Komisioner OJK.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related