Lindungi Kesehatan Konsumen, Regulasi Kemasan Perlu Kajian Matang

marketeers article
Disposable waste plastic on wooden background. (FOTO: 123RF)

Saat ini terdapat beragam jenis plastik terutama plastik kemasan makanan atau minuman yang mengandung bispenol-A (BPA). Demi melindungi konsumen, saat ini pemerintah masih mendalami usulan soal pemberian label BPA Free.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) pun mendorong agar seluruh anggotanya memastikan produk-produk yang dipasarkan aman dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia.

Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman menyatakan salah satu yang menjadi fokus kemasan aman dan sehat adalah produk air minum dalam galon. Mengingat, saat ini ada dua jenis kemasan air minum yang beredar di pasaran yaitu galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya BPA, dan galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dari bahan polyethylene terephthalate (PET).

Agar masyarakat bisa semakin mudah melakukan pemilihan produk, maka kemasan itu diusulkan untuk dilengkapi dengan label BPA Free.

Adhi Lukman meyakini keputusan pemerintah untuk mewajibkan galon plastik gulang guna dipasangi label peringatan mengandung BPA, sudah berdasarkan kajian mendalam. “Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen,” kata Adhi Lukman dalam keterangan pers kepada Marketeers, Jumat (23/6/2023).

Usulan soal pemberian label itu pun telah dikaji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju.

Sejumlah negara itu pun sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan.

BACA JUGA:  Coca-Cola Luncurkan Kemasan Botol Ramah Lingkungan

“Dalam kaitan perlindungan konsumen, label berupa peringatan tentang kandungan BPA menjadi upaya untuk memberikan kepastian dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya,” ujarnya.

Regulasi soal label ini sendiri perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktek greenwashing.

Ahmad Safrudin, Ketua Net Zero Waste Consortium mengatakan, kampanye greenwashing perlu diwaspadai oleh seluruh stakeholder terutama masyarakat karena hal ini bisa berpotensi mengganggu kesehatan dan menimbulkan tumpukan sampah terutama sampah plastik.

BACA JUGA:  The Body Shop Daur Ulang Kemasan Botol untuk Produksi Kaki Palsu

Menurutnya, terdapat beberapa jenis praktek greenwashing yang biasa diiklankan oleh produsen yang berbuat seolah-olah pro lingkungan, padahal upaya yang dilakukan berbanding terbalik dari apa yang diiklankan ke publik.

Sejumlah praktek greenwashing itu di antaranya adalah mengkampanyekan citra perusahaan yang ramah lingkungan. “Produsen menggunakan produk yang menggunakan gambar, ilustrasi atau foto dedaunan hijau, hewan, kemasan ramah lingkungan dan sejenisnya. Ini adalah praktik greenwashing klasik,” kata Ahmad

Selanjutnya, praktek itu kerap dilakukan dengan tidak memberikan informasi rinci soal kandungan kimia yang terdapat dalam suatu produk atau kemasan.

“Hal ini kerap terjadi dalam produk air minum dalam kemasan atau AMDK. Padahal, beberapa kemasan AMDK mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Sebab itu, ia mengimbau agar seluruh stakeholder bisa lebih waspada dalam menyikapi kampanye tersebut. Mengingat, kampanye itu bertentangan dengan nilai-nilai environmental, social, and governance (ESG) yang saat ini sedang digalakkan demi menghadirkan lingkungan dan kehidupan yang lebih sehat.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related