Lindungi Nasabah, AXA Financial Indonesia Hadirkan AXA Link Protector

marketeers article
AXA Financial Indonesia (AFI) memperkenalkan AXA Link Protector. (FOTO: Marketeers/Vedhit)

AXA Financial Indonesia (AFI) memperkenalkan AXA Link Protector, solusi perlindungan jiwa, sebuah produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap, dan optimal dengan berbagai manfaat proteksi tambahan hingga usia 100 tahun. AFI pun memberikan bonus loyalitas untuk memaksimalkan keberlangsungan proteksi hingga akhir masa pertanggungan.

Peluncuran AXA Link Protector merupakan bukti dari komitmen perusahaan dalam melindungi nasabah di mana produk unit link terbaru ini telah menerapkan peraturan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). AXA Link Protector menghadirkan ragam manfaat yang mampu memaksimalkan keberlangsungan proteksi dengan alokasi investasi hingga 60% sejak tahun pertama dan 100% dari tahun kedua dan seterusnya. 

Dengan AXA Link Protector, nasabah dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik, sesuai kebutuhan, dan tanpa kekhawatiran. 

“Sebagai komitmen AFI dalam memberikan solusi dan layanan terbaik dengan tetap melindungi kepentingan Nasabah, kami menghadirkan AXA Link Protector, solusi perlindungan jiwa unit link yang sepenuhnya menerapkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 dengan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap dan optimal,” ujar Niharika Yadav, selaku Presiden Direktur AFI di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA: AXA Financial Indonesia dan Good Doctor Lengkapi Customer Journey Nasabah

AFI pun menyediakan pilihan masa pertanggungan yang dapat menyesuaikan kebutuhan dengan tambahan perlindungan seperti Terminal Illness. Nasabah dapat mengklaim 95% manfaat jiwa lebih awal, sementara polis tetap memberikan perlindungan terutama melalui rider (jika nasabah memilikinya).

AXA Link Protector juga memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health), manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (term serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus).

Yudhistira Dharmawata, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia mengatakan nasabah dapat memiliki asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan dikombinasikan dengan manfaat loyalitas untuk mengoptimalkan proteksi nasabah.

“Kami menyadari bahwa nasabah membutuhkan perlindungan asuransi yang setidaknya memiliki manfaat jiwa maupun kesehatan di antara kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, kami melengkapi AXA Link Protector dengan asuransi tambahan yang memprioritaskan pada manfaat Kesehatan dengan cakupan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia,” tutur Yudhistira.

BACA JUGA: AXA Financial Berbagi Tips Gaet Nasabah Anak Muda

Sebagai informasi, AXA Link Protector menawarkan dua jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah, yaitu AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive. Dengan Premi Dasar Berkala mulai dari Rp 500.000 per bulan, dapat memberikan manfaat lengkap dan manfaat bonus loyalitas yang dapat langsung dirasakan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related