LinkAja Mulai Terapkan QRIS di Merchant-Merchant

marketeers article

Resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang akan diimplementasikan secara nasional dimulai pada 1 Januari 2020 sedang memasuki tahap sosialisasi dan adaptasi di seluruh Indonesia. Sebagai uang elektronik nasional yang telah bergabung dalam working group perumusan QRIS, LinkAja berupaya secara progresif mengganti semua standar QR Code pada seluruh merchant menjadi QRIS.

LinkAja telah menerapkan QRIS pada ekosistem pembayaran Pasar Mayestik yang berlokasi di Jakarta Selatan. Terdapat ratusan merchant yang telah menggunakan QRIS hingga saat ini. Kemudahan transaksi elektronik ini memungkinkan para penjual yang menyediakan layanan pembayaran dengan QR Code untuk memiliki satu QR Code saja, yang bisa digunakan untuk lebih dari satu operator pembayaran.

“Digitalisasi Pasar merupakan upaya kami dalam memperkenalkan inovasi pembayaran nontunai pada seluruh ekosistem merchant. Kehadiran QRIS di Pasar Mayestik tentunya memberikan keuntungan kompetitif kepada para pedagang karena dapat memberikan kemudahan transaksi yang dirasakan langsung oleh pihak penjual dan pembeli,” terang Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja

Saat ini LinkAja telah mengimplementasikan QRIS di sekitar 100.000 merchant di seluruh Indonesia. Harapannya, pada akhir tahun ini seluruh merchant LinkAja di seluruh Indonesia telah mengadopsi metode QRIS.

Percepatan implementasi ini dilakukan oleh LinkAja mengingat masih banyaknya tantangan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai dewasa ini. Dahulu, setiap operator pembayaran harus menyediakan QR Code nya masing – masing agar konsumen dapat memindai sesuai dengan operator yang dimiliki.

Sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan Kesepakatan ASPI, pada tahap awal implementasi QRIS difokuskan pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) di mana penjual yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran.

Editor: Sigit Kurniawan

Related