LinkAja Syariah Perluas Digitalisasi di Sektor Koperasi dan Pesantren

marketeers article

LinkAja terus berusaha menjawab kebutuhan layanan transaksi keuangan masyarakat, tidak terkecuali dengan hadir di ranah syariah. Melalui layanan syariahnya, LinkAja telah memfasilitasi berbagai kebutuhan pembayaran seperti donasi, sedekah, serta wakaf.

Layanan syariah ini telah memiliki lebih dari enam juta pengguna. Jumlah ini diklaim terus meningkat mengikuti perkembangan bisnis mereka. Misalnya dengan kolaborasi progresif bersama mitra strategis untuk memperluas digitalisasi di sektor koperasi dan pesantren.

LinkAja Syariah merupakan sebuah terobosan dari perusahaan untuk menghadapi berbagai persoalan dalam perekonomian syariah. Selain itu, memfasilitasi para penggunanya untuk pemenuhan transaksi keuangan sesuai syariat.

Beberapa yang telah bergabung dengan LinkAja Syariah yaitu Koperasi Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Nusantara dan aplikasi pondok pesantren berbasis web dan mobile, PesantrenQu.

“Peluang besar pada sektor koperasi syariah membuat LinkAja Syariah optimis akan meningkatnya jumlah pengguna serta transaksi keuangan dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Terintegrasinya LinkAja Syariah ke dalam ekosistem Koperasi BMT UGT Nusantara dan PesantrenQu juga semakin mendorong terwujudnya layanan keuangan yang inklusif,” ungkap WIbawa Prasetyawan, Chief Marketing Officer LinkAja.

Melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, LinkAja berharap mampu mengukuhkan kepercayaan publik terhadap layanan syariah yang yang terdigitalisasi. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga mengungkapkan bahwa transformasi koperasi ke arah digital ini mampu mendorong perekonomian. Koperasi-koperasi yang sebelumnya beroperasi secara konvensional pun bisa menjadi lebih siap untuk masuk ke era ekonomi digital.

“Ini merupakan terobosan yang sangat baik untuk mendorong masyarakat beralih dari cash menjadi cashless. Kami optimistis sinergi ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” tutur Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Perkorperasian dan UKM Ahmad Zabadi.

Related