Marak Judi Online, Kominfo Putus Akses Ratusan Ribu Konten

marketeers article
Makin Marak, Kominfo Putus Akses Ratusan Ribu Konten Judi Online (FOTO:123RF)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 566.332 konten judi online sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022. Konten yang dimaksud adalah web, aplikasi, dan lain-lain di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” ujar Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam siaran tertulis, Rabu (24/8/2022).

Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Lembaga itu juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait, baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. 

Selain itu yang mempersulit juga adalah penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo. Terakhir, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia. 

Secara perincian jumlahnya sebagai berikut:

Tahun 2018: 84.484 konten

Tahun 2019: 78.306 konten

Tahun 2020: 80.305 konten

Tahun 2021: 204.917 konten

Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related