Marak Penipuan Trading, OJK Imbau Influencer Tak Iklankan Aplikasi Ilegal

marketeers article
Stock market or forex trading graph in graphic concept suitable for financial investment or Economic trends business idea and all art work design. Abstract finance background

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada orang-orang berpengaruh di sosial media yang memilki jutaan pengikut untuk tidak mempromosikan aplikasi trading ilegal. Pasalnya, belakangan marak terjadi penipuan berkedok trading palsu yang merugikan masyarakat.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot   memberikan peringatan keras bagi influencer yang mempromosikan platform investasi ilegal tersebut. Dia pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati.

“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” katanya  melalui keterangannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

Menurut dia, beberapa kasus penipuan yang saat ini menelan banyak korban, yakni Binary Options dan Robot Trading Forex. Masyarakat atau calon investor yang akan menggunakan instrumen tersebut sebagai sarana investasi diimbau untuk mencari tahu terlebih dahulu legalitas dan risiko berinvestasi di platform.

Pasalnya, hingga saat ini OJK belum pernah mengeluarkan izin untuk investasi dengan model binary options dan robot trading forex ini, yang mana dinilai sebagai judi yang berkedok investasi. “Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya. OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk Binary Option dan Robot Trading Forex,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sekar melanjutkan, OJK pun melarang bank untuk memfasilitasi binary options dan robot trading ini untuk memastikan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dan dirugikan oleh platform investasi bodong tersebut.

“OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi Binary Option dan Robot Trading Forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” pungkasnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related